Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Perumahan, Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemeliharaan dan Perbaikan, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Kepadatan Lingkungan Perumahan, Penyediaan Tanah, Kemudahan dan/atau Bantuan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat, Kerjasama, Pembinaan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat