Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan prasaran, sarana, dan utilitas umum perumahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang wewenang, penyediaan prasarana sarana dan utilitas umum, persyaratan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, tim verifikasi penyerahan PSU, tahapan dan tata cara penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum, pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, pembiayaan, jenis dan tata cara pengenaan sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat