Didalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Perumahan, Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Keterpaduan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Pemeliharaan Dan Perbaikan, Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Kemudahan Dan/Atau Bantuan Pembangunan Dan Perolehan Rumah Bagi Mbr, Hak Dan Kewajiban, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pembinaan, Pendanaan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat