Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 406, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 72303
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 271 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Penelitian Teknis/Pengujian Fisik Permohonan Perizinan Dan Non Perizinan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan tenggang waktu kewenangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah yang bersifat sementara dalam proses pelaksanaan penelitian teknis/pengujian fisik dan pemberian rekomendasi teknis, Peraturan Gubernur Nomor 271 Tahun 2014 perlu disempurnakan dengan menetapkan PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2015 tentang Waktu Penyelesaian Rekomendasi Teknis pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah Teknis Dalam Proses Perizinan dan Non Perizinan (Berita Daerah Tahun 2015 Nomor 62124)
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Perizinan, Pelayanan Publik - Proses Bisnis
2016
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 162, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 72113
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2015 Tentang Waktu Penyelesaian Rekomendasi Teknis Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah Teknis Dalam Proses Perizinan Dan Non Perizinan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum serta untuk mempercepat proses perizinan dan non perizinan, Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2015 perlu disempurnakan dengan menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2015, yaitu ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5)
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2016.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2015
4 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 271 Tahun 2014
Pergub Prov. DKI Jakarta No. 406 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 271 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Penelitian Teknis/Pengujian Fisik Permohonan Perizinan Dan Non Perizinan
Mencabut
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ketentuan Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 271, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 72138
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelaksanaan Penelitian Teknis/Pengujian Fisik Permohonan Perizinan Dan Non Perizinan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penelitian teknis/pengujian fisik berdasarkan Pasal 23 Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014, maka perlu pengaturan lebih lanjut dengan menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai penelitian teknis/pengujian fisik secara mandiri; penelitian teknis/pengujian fisik secara bersama, dan penelitian teknis/pengujian fisik oleh SKPD/UKPD teknis, yang didasarkan pada kesiapan dan jumlah pegawai BPTSP; ketersediaan peralatan pendukung teknis di BPTSP; tingkat kesulitan penanganan/penyelesaian izin dan non izin; dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi ketentuan Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014
12 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 44 Tahun 2011
Pariwisata dan KebudayaanDasar Pembentukan Kementerian / Lembaga / Badan / OrganisasiProses Bisnis
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Gubernur Nomor 94 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Pariwisata Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Keputusan Gubernur Nomor 94 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Pariwisata Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
PERGUB ini mengatur mengenai Pembentukan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Eselon; Tata Kerja; Kepegawaian; Keuangan; Aset; Formasi Jabatan dan Standar Peralatan Kerja; Pelaporan dan Akuntabilitas; serta Pengawasan Anjungan Provinsi DKI Jakarta
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2011.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Gubernur Nomor 94 Tahun 2002
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pembinaan
kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelaporan Anjungan Provinsi DKI Jakarta
16 Hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun 2011
PERGUB ini mengatur mengenai Pembentukan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Eselon; Tata Kerja; Kepegawaian; Keuangan; Aset; Formasi Jabatan dan Standar Peralatan Kerja; Pelaporan dan Akuntabilitas; serta Pengawasan Unit Pengelola Limbah Lingkungan dan Air Tanah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2011.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelaporan terhadap Unit Pengelola Limbah Lingkungan dan Air Tanah
17 Hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 23 Tahun 2011
Pengelolaan Keuangan Negara / DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara / DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana / Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaProses Bisnis
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Gubernur Nomor 181 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Belanja Hibah dan Bantuan Sosial pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Belanja Hibah dan Bantuan Sosial pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Keputusan Gubernur Nomor 492 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Pertimbangan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pengelolaan Keuangan Negara / Daerah Piutang, Utang, dan Hibah Negara / Daerah - Bantuan, Sumbangan, Bencana / Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana - Proses Bisnis
2011
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 23, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 47
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Dan Pertanggungjawaban Anggaran Belanja Hibah/Bantuan Sosial/Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
bahwa PERGUB No. 29 Th. 2009 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi saat ini dan berdasarkan Pasal 133 ayat (3) PERMENDAGRI No. 13 Th. 2006 stdd PEMENDAGRI No. 59 Th. 2007, maka perlu menetapkan PERGUB.
PERGUB ini mengatur mengenai Pengalokasian; Pemberian; Mekanisme; Laporan dan Pertanggungjawaban; Audit; Pengawasan; Larangan; serta Pembiayaan pelaksanaan Belanja Hibah/Bantuan Sosial/Bantuan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi PERGUB No. 29 Th. 2009; PERGUB No. 181 Th. 2009; dan Keputusan Gubernur No. 492 Th. 2009
34 Hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2011
PERGUB ini mengatur mengenai Pembentukan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Eselon; Tata Kerja; Kepegawaian; Keuangan; Aset; Peserta; Formasi Jabatan dan Standar Peralatan Kerja; Pelaporan dan Akuntabilitas; serta Pengawasan Unit Penyelenggara Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2011.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelaporan Unit Penyelenggara Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Daerah
21 Hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2011
Dasar Pembentukan Kementerian / Lembaga / Badan / Organisasi - Proses Bisnis
2011
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 14, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 17
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 106 dan Pasal 111 PERPRES No. 54 Th. 2010, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 2 Th. 2010, Pasal 149 PERDA No. 10 Th. 2008, dan Pasal 56 PERGUB No. 88 Th. 2009, maka perlu menetapkan PERGUB.
PERGUB ini mengatur mengenai Pembentukan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Eselon; Tata Kerja; Kepegawaian; Keuangan; Aset; Formasi Jabatan dan Standar Peralatan Kerja; Pelaporan dan Akuntabilitas; Pengawasan Unit LPSE
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2011.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelaporan Unit LPSE
20 Hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2011
Dasar Pembentukan Kementerian / Lembaga / Badan / OrganisasiStruktur OrganisasiProses Bisnis
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Gubernur No. 134 Th. 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kebudayaan dan Permuseuman Provinsi DKI Jakarta
PERGUB ini mengatur mengenai Pembentukan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Eselon; Tata Kerja; Kepegawaian; Keuangan; Aset; Formasi Jabatan dan Standar Peralatan Kerja; Pelaporan dan Akuntabilitas; serta Pengawasan Balai Konservasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Gubernur No. 134 Th. 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kebudayaan dan Permuseuman Provinsi DKI Jakarta.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelaporan Balai Konservasi
16 Hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2011
Piutang, Utang, dan Hibah Negara / Daerah - proses bisnis
2011
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 10, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 39
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Prosedur Pembayaran Utang Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah khususnya dalam pembayaran utang PEMDA, perlu disusun suatu prosedur pembayaran utang pihak ketiga dan/atau utang tunjangan dengan menetapkan PERGUB.
PERGUB ini mengatur mengenai Kriteria Utang Pihak Ketiga dan/atau Utang Tunjangan yang Dibayar; Alokasi Penganggaran Pembayaran Utang Pihak Ketiga Dan Utang Tunjangan; Pencairan Pembayaran Utang Pihak Ketiga atau Utang Tunjangan; serta Pengawasan dan Pengendalian BPKD
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
7 Hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat