Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2011

Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai Pembentukan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Eselon; Tata Kerja; Kepegawaian; Keuangan; Aset; Formasi Jabatan dan Standar Peralatan Kerja; Pelaporan dan Akuntabilitas; serta Pengawasan Balai Konservasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2011
Tanggal Berlaku
20 Januari 2011
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 19
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI - PROSES BISNIS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Gubernur No. 134 Th. 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Kebudayaan dan Permuseuman Provinsi DKI Jakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan