Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 162 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2015 Tentang Waktu Penyelesaian Rekomendasi Teknis Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah Teknis Dalam Proses Perizinan Dan Non Perizinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2015, yaitu ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 162 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2015 Tentang Waktu Penyelesaian Rekomendasi Teknis Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah Teknis Dalam Proses Perizinan Dan Non Perizinan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
162
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2016
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 72113
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - PROSES BISNIS
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 43 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 7 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2015 tentang Waktu Penyelesaian Rekomendasi Teknis pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah Teknis Dalam Proses Perizinan dan Non Perizinan (Berita Daerah Tahun 2015 Nomor 62124)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan