Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2025

Petunjuk Pelaksanaan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai penyelenggaraan pelaksanaan penanaman modal; jenis dan kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan; inovasi pelayanan perizinan; tata cara pengawasan perizinan dan nonperizinan; tata hubungan kerja; pelaporan; sistem pendukung pelaksanaan sistem OSS; sarana dan prasarana; serta pembiayaan pelaksanaan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2025
Tanggal Berlaku
12 Februari 2025
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025 Nomor 22003
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 152 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 147 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Penyelenggaraan Bangunan Gedung
  2. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  3. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 162 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2015 Tentang Waktu Penyelesaian Rekomendasi Teknis Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah Teknis Dalam Proses Perizinan Dan Non Perizinan

  4. Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2015 tentang Waktu Penyelesaian Rekomendasi Teknis pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah Teknis dalam Proses Perizinan dan Non Perizinan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 62124)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan