bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus
dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya,
memenuhi persyaratan administratif dan teknis
bangunan gedung agar menjamin keselamatan
penghuni dan memberikan keamanan serta
kenyamanan bagi lingkungannya; bahwa bangunan gedung sebagai tempat melakukan
kegiatan mempunyai peran yang sangat strategis dan
menjadi bagian dari pemanfatan ruang, oleh karena
itu Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangannya
perlu melakukan pengaturan untuk mewujudkan
penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 7 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung di
Kabupaten Banjarnegara sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan peraturan perundang
undangan mengenai bangunan gedung sehingga perlu
dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Gedung, Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Peran Masyarakat, Pembinaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2016 dicabut.
97 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2024
bahwa pembangunan dalam lingkup nasional dan daerah
bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum
untuk menciptakan masyarakat adil dan makmur yang
merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus
dilakukan secara yang tertib, baik secara administratif
maupun secara teknis, agar terwujud Bangunan Gedung
yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan,
kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna atau
masyarakat, serta serasi dan selaras dengan
lingkungannya; bahwa Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu dicabut dan diganti
dengan Peraturan Daerah baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan
Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Standar Teknis Bangunan Gedung, Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Prasarana dan Sarana Bangunan Gedung, Peran Masyarakat, Pembinaan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2011 dicabut.
209 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Bangunan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan kewenangan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa guna memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Daerah maka perlu melaksanakan peninjauan terhadap peraturan daerah yang ada;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Bangunan sudah tidak sesuai dengan dinamisasi perkembangan hukum dan kebutuhan Masyarakat sehingga perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2009 tentang Bangunan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2009 Nomor 121) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2015 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 45) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2024.
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Bangunan dicabut.
4 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa jasa konstruksi merupakan sektor strategis dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkualitas demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur;
bahwa Pemberdayaan usaha kecil dan menengah di bidang jasa konstruksi dilakukan secara menyeluruh, optimal dan berkesinambungan untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan;
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti guna memberikan jaminan penyelenggaraan jasa konstruksi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 2 Tahun 2017; UU Nomor 6 Tahun 2022;
UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 33 Tahun 2018; PP Nomor 22 Tahun 2020; PP Nomor 5 Tahun 2021; PP Nomor 6 Tahun 2021; Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: kewenangan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sistem informasi jasa konstruksi, pelatihan tenaga ahli konstruksi, penyelenggaraan usaha jasa konstruksi, kebijakan khusus, sistem manajemen keselamatan konstruksi, kegagalan bangunan, Penyelesaian Sengketa, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, sanksi administrative, dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2024.
30 Halamanl; Penjelasan 6 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2024
bahwa pemerintah daerah berperan dalam
penyelenggaraan bangunan gedung yang
fungsional dan andal, untuk men Jamin
keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan
kemudahan pengguna serta serasi dan selaras
dengan lingkungannya, memelihara nilai-nilai
budaya luhur di Daerah; bahwa Pemerintah Daerah mempunyai komitmen
mewujudkan pembangunan infrastruktur yang
kuat dan berkesinambungan, sehingga dalam
penyelenggaraan Bangunan Gedung harus
memenuhi persyaratan administrasi dan teknis
untuk menjamin keselamatan, keserasian dan
kelestarian lingkungan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang
Nomor 23 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung
di pan dang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat
sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah
yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Standar Teknis Bangunan Gedung, Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 23 Tahun 2016 dicabut.
110 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD. 2024 (6); 29 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembinaan Dan Pengawasan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa jasa konstruksi merupakan kegiatan strategis
dalam mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai
pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi
kemasyarakatan guna terwujudnya kesejahteraan
masyarakat; bahwa untuk menanggapi perkembangan persoalan dalam
penyelenggaraan jasa konstruksi di Daerah Provinsi Jawa
Barat guna terwujudnya jasa konstruksi yang handal dan
berdaya saing serta terciptanya tertib usaha, tertib
penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi
serta untuk mengharmonisasikan dengan peraturan
perundang-undangan, Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Barat Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa
Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembinaan Jasa Konstruksi, pengawasan jasa konstruksi, sistem informasi jasa konstruksi, kerja sama dan sinergisitas, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, forum jasa konstruksi, pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2014 dicabut.
29 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2024/NO.05, Pemerintah Daerah Kab. Empat Lawang
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam upaya meningkatkan ketertiban, keindahan, kerapian, pengendalian dan pembinaan, keandalan Bangunan Gedung serta guna terwujudnya keserasian tata ruang daerah dan kelestarian lingkungan, perlu adanya penyelenggaraan Bangunan Gedung yang berasaskan kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan dan kearifan lokal serta budaya daerah di Kabupaten Empat Lawang berupa Arsitektur, Banguan Gedung Beromamen Jati diri Budaya merupakan bagian kebudayaan bangsa Indonesia dan merupakan asset nasional yang keberadaannya perlu dipelihara, dibina, dimanfaatkan, dan dimajukan, sehingga dapat berperan dalam memperkokoh jati diri dan akar budaya bangsa.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 2002; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Bangunan Gedung dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berlungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Fungsi dan Kelasifikasi Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Penatausahaan; Pembinaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2024.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung
35 hlm, Penjelasan : 14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung di Daerah
dilaksanakan sesuai dengan asas otonomi yang bertujuan
memberikan pengayoman dan memajukan kesejahteraan
Masyarakat dalam rangka mewujudkan tata kehidupan
bangsa yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan; bahwa untuk menjamin keselamatan penghuni dan
lingkungannya, penyelenggaraan Bangunan Gedung
harus dilaksanakan secara tertib, guna terwujudnya
Bangunan Gedung yang fungsional, andal, menjamin
keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan
pengguna, serta serasi dan selaras dengan arsitektur
lokal, diperlukan pengaturan tentang Bangunan Gedung; bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Bangunan Gedung belum cukup mengatur tentang
prasarana Bangunan Gedung, Standar Teknis Bangunan
Gedung serta penyesuaian pengaturan perizinan sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fungsi dan Klasifikasi Gedung, Standar Teknis Bangunan Gedung, Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Peran Masyarakat, Pembinaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2024.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2018 dicabut.
258 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Penyelenggaraan
Bangunan Gedung yang tertib, baik secara administratif
maupun secara teknis, agar terwujud Bangunan Gedung
yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan,
kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna,
serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9
Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung sudah tidak
sesuai dengan perkembangan peraturan perundangundangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan
Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2011
tentang Bangunan Gedung.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2011 dicabut.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2024 NOMOR 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PERIZINAN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
a.bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi perlu dicabut;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2024.
-
-
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat