Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2024

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2009 Nomor 121) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2015 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 45) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
21 November 2024
Tanggal Pengundangan
21 November 2024
Tanggal Berlaku
21 November 2024
Sumber
LD.2024/NO.8
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Karanganyar No. 21 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Bangunan
  2. PERDA Kab. Karanganyar No. 21 Tahun 2009 tentang Bangunan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan