Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang No. 23 Tahun 2016

Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum 2.Azas, Tujuan, dan Ruang Lingkup 3.Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung 4.Persyaratan Bangunan Gedung 5.penyelenggaraan Bangunan Gedung 6.Pendataan Bangunan Gedung 7.Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung 8.Pembinaan, Pemberdayaan, dan pengawasan 9.Sanksi Administratif 10.Ketentuan Penyidikan 11.Ketentuan Pidana 12.Ketentuan Peralihan 13.Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No.23
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1383 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Pemalang No. 6 Tahun 2024 tentang Bangunan Gedung

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan