Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2024

Pembinaan Dan Pengawasan Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembinaan Jasa Konstruksi, pengawasan jasa konstruksi, sistem informasi jasa konstruksi, kerja sama dan sinergisitas, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, forum jasa konstruksi, pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
17 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2024
Tanggal Berlaku
17 Mei 2024
Sumber
LD. 2024 (6); 29 hlm
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 47 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jasa Konstruksi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan