Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Alat Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa alat penerangan jalan merupakan salah satu
perlengkapan jalan yang berperan penting dalam
menunjang keamanan, keselamatan, ketertiban dan
kelancaran bagi pengguna jalan serta dapat menambah
keindahan lingkungan, harus disediakan oleh
penyelenggara jalan; bahwa pengelolaan alat penerangan jalan yang baik dapat
mewujudkan keamanan, keselamatan dan kelancaran bagi
pengguna jalan dan masyarakat; bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum dan
menjamin terpenuhinya pelayanan penerangan jalan umum
bagi masyarakat di Daerah yang mampu mendukung
berfungsinya penyelenggaraan jalan secara baik dan
optimal, perlu pengaturan mengenai pengelolaannya; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Alat Penerangan
Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fungsi PJU, Kewenangan Pengelolaan PJU, Perencanaan, Penempatan dan Pemasangan PJU, Pengoperasian, Pemeliharaan, Penggantian dan Penghapusan, Kerja Sama, Pembiayaan, Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2025.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
Dalam rangka LaIu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran
strategis dalam mendukung pembangunan daerah sebagai
bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sesuai
amanat Alinea Keempat Pembukaan Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945; penyelengaraan lalu lintas dan angkutan jalan
ditujukan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan,
ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan
guna mendukung pembangunan ekonomi, pengembangan
wilayah dan kawasan strategis dalam rangka meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat; berdasarkan Pasal 12 ayat (21 huruf i Undang Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan
dan Pasal 27 ayat (2), Pasal 63 ayat (3) dan Pasal 95 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, Pemerintah Daerah Provinsi mempunyai
kewenangan dalam penyelenggaraurn lalu lintas dan angkutan
jalan.
Dasar Hukum PERDA ini menetapkan mengenai UU NO. 14 Tahun 1964; UU NO 22 Tahun 2009; UU NO. 12 Tahun 2011; UU NO. 23 Tahun 2014; PP NO. 32 Tahun 2011; PP NO. 37 Tahun 2011; PP NO. 55 Tahun 2012; PP 80 Tahun 2012; PP NO. 79 Tahun 2013; PP NO. 74 Tahun 2014; PP NO. 37 Tahun 2017; PP NO. 30 Tahun 2021; PEMENDAGRI NO. 80 Tahun 2015.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Lampiran File: 39 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan keamanan,
keselamatan, ketertiban dan kelancaran pergerakan
orang dan barang serta mendukung pertumbuhan
ekonomi dan pengembangan wilayah untuk mencapai
tujuan kesejahteraan rakyat, perlu penyelenggaraan
perhubungan yang terencana, terprogram dan terkoneksi
di wilayah Kota Semarang; bahwa Kota Semarang merupakan salah satu simpul
transportasi nasional memiliki peran penting dalam
mendukung pembangunan perekonomian bangsa
sehingga untuk menghadapi permasalahan perhubungan
sehingga dibutuhkan upaya yang tepat dalam mengatasi
permasalahan tersebut; bahwa untuk memberikan arahan dan pedoman dalam
pelaksanaan Penyelenggaraan Perhubungan bagi pihak
yang terkait di Daerah maka perlu diatur Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perhubungan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Wewenang, Tanggung Jawab dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Arah Kebijakan Penyelenggaraan Perhubungan, Pembinaan dan Penyelenggaraan, Rencana Induk Jaringan, Ruang Lalu Lintas, Jalan dan Perlengkapan Jalan, Terminal Penumpang Tipe C, Fasilitas Parkir, Kendaraan, Lalu Lintas, Angkutan, Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak,serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, Keselamatan LLAJ, Dampak Lingkungan, Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran LLAJ, Perlakuan Khusus bagi Penyandang Disabilitas, Manusia Usia Lanjut, Anak-Anak, Wanita Hamil dan Orang Sakit, Sumber Daya Manusia, Forum LLAJ di Daerah, Perkeretaapian, Angkutan Sungai dan Danau, Perizinan Berusaha dan Dispensasi Melintas, Sistem Informasi, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan, Koordinasi dan Kerjasama, Pembiayaan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2016 dicabut.
110 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran
strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi
dan daya saing daerah sebagai bagian dari upaya
memajukan kesejahteraan um um, sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan
teknologi, maka penyelenggaraan lalu lintas dan
angkutan jalan perlu dikembangkan untuk
mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan
kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan; bahwa materi muatan mengenai penyelenggaraan lalu
lintas dan angkutan jalan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2016 ten tang
Penyelenggaraan Transportasi Darat sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan peraturan perundang
undangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Pembinaan, Penyelenggaraan, Jaringan LLAJ, Perlengkapan Jalan, Terminal, Fasilitas Parkir, Fasilitas Pendukung, Kendaraan, Pengujian Kendaraan Bermotor, Bengkel Umum Kendaraan Bermotor, Pendidikan dan Pelatihan Pengemudi, Lalu Lintas, Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas, Angkutan, Pengusahaan Angkutan, Tarif Angkutan, Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sumber Daya Manusia, Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan dan Pengendalian, Penyidikan, Pemindahan Kendaraan, Ketentuan Pidana, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2016 dicabut.
185 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Tahun 2024 No. 05, TLD No. 005
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus
ABSTRAK:
bahwa jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antardaerah serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional dan daerah;
bahwa demi ketertiban, kelancaran, kenyamanan dan keamanan lalu lintas masyarakat umum dan dalam rangka usaha pemeliharaan Jalan Umum dan pembangunan serta penyelenggaraan Jalan Khusus
di Kabupaten Pulang Pisau, perlu melakukan pengaturan mengenai penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan hasil perkebunan;
bahwa agar penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna, diperlukan keterlibatan Masyarakat;
bahwa ruas jalan umum mempunyai kemampuan tertentu dan terbatas dari segi daya dukung/kemampuan struktur maupun menampung lalu lintas harian rata-rata, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah antisipatif untuk memberikan perlindungan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat pengguna jalan dan masyarakat sekitar ruas jalan umum, melalui pengendalian lalu lintas angkutan yang melewati jalan umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalulintas Di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan;
Ruang lingkup pengaturan Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus, meliputi:
a. lalu lintas di Jalan Umum;
b. Jalan Khusus;
c. pengawasan dan pengendalian;
d. peran serta Masyarakat;
e. ketentuan penyidikan;
f. sanksi administratif;
g. ketentuan pidana; dan
h. ketentuan peralihan; dan
i. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2024.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
bahwa peningkatan pelayanan kepada masyarakat di
bidang transportasi dapat mendukung aktivitas
perekonomian dan pemerataan pembangunan di
Daerah sehingga kesejahteraan masyarakat
sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat
tercapai; bahwa dalam mewujudkan peningkatan pelayanan
kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu dilakukan penertiban arus lalu lintas
dalam menata sistem perparkiran yang berorientasi
kepada kenyamanan dan keamanan bagi pengguna
jasa perparkiran; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam penyelenggaraan perparkiran, maka diperlukan
pengaturan tentang penyelenggaraan perparkiran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perparkiran;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Fasilitas Parkir Untuk Umum, Fasilitasi Parkir Angkutan Barang, Petugas parkir dan Pengguna Jasa Parkir, Ganti Kerugian, Sistem Informasi Perparkiran, Pembangunan dan Pengembangan Lokasi Parkir, Ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Jalan
ABSTRAK:
bahwa infrastruktur Jalan Daerah sebagai salah satu prasarana
transportasi merupakan pilar penting dalam pelayanan umum
yang berperan dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan
budaya serta lingkungan untuk membentuk struktur ruang
dalam mewujudkan sasaran pembangunan daerah sebagai
upaya untuk mewujudkan kesejahteraan umum yang tercermin
dalam nilai Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pengaturan Jalan Daerah diselenggarakan dalam rangka
menjamin kemudahan, kelancaran, keamanan, kenyamanan,
dan keselamatan bagi masyarakat pengguna Jalan, serta
sebagai unsur penunjang pembangunan dan pertumbuhan
perekonomian di Kabupaten Batang; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum
kepada semua pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan
Jalan, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Jalan Daerah, Penyelenggaraan Jalan Desa, Pengelompokan Jalan Daerah, Garis Sempadan, Analisis Dampak Lalu Lintas, Partisipasi Masyarakat, Pembiayaan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 64 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 64, Berita Daerah Kota Batam Tahun 2023 Nomor 1191
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas Di Kota Batam
ABSTRAK:
bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah dan perlu dilakukan upaya dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas, kemudian setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas, serta dengan itetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1688/KPTS/M/2022, maka perlu menetapkan PERWALI
PERWALI ini mengatur mengenai analisis dampak lalu lintas; pengawasan analisis dampak lalu lintas; dan sanksi administratif atas hasil pelaksanaan dan evaluasi Analisis dampak lalu lintas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
PERWALI ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Wali Kota Batam Nomor 44 Tahun 2014
36 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fungsi Trotoar Untuk Fasilitas Pejalan Kaki
ABSTRAK:
Dalam rangka Fungsi Trotoar Untuk Fasilitas Pejalan Kaki merupakan penyediaan salah satu fasilitas pejalan kaki dan wahana untuk menyerasikan,
menyelaraskan dan menyeimbangkan kepentingan fungsi ekologis, sosiologis dan ekonomis daerah;
Fungsi Trotoar Untuk Fasilitas Pejalan Kaki merupakan kewajiban Pemerintah Daerah dalam upaya memberikan kenyamanan dalam menggunakan trotoar;
Trotoar sangat penting bagi pejalan kaki diperlukan untuk melestarikan lingkungan dalam upaya meningkatkan dan menjaga kualitas hidup yang sehat;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf, b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fungsi Trotoar Untuk Fasilitas Pejalan Kaki di Bandar Lampung.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 21 Tahun 2021; PMK No. 17/PRT/M/2009; PMK No. 03/PRT/M/2014; PMK No. 14/PRT/M/2017; Perda Kota Bandar Lampung No. 1 Tahun 2018; Perda Kota Bandar Lampung No. 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Fungsi Trotoar Untuk Fasilitas Pejalan Kaki
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
23 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD 2023 (12): 21 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Parkir
ABSTRAK:
Menimbang
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang perparkiran guna terciptanya
kelancaran, keteraturan, keamanan dan ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan bagi pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun yang menggunakan kendaraan, perlu dilakukan pengaturan pengelolaan Parkir di daerah;
b. bahwa pengelolaan Parkir di Kota Mataram masih belum tertib dan belum dikelola secara optimal sehingga perlu dilakukan pembenahan, baik dari segi prasarana, sumber daya manusia dan penerimaan pendapatan asli daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Parkir sudah tidak sesuai lagi dan tidak dapat menunjang pengelolaan Parkir secara profesional di Kota Mataram sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Parkir.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini ruang lingkup materi yang diatur sebagai berikut:
a . jenis lokasi dan tempat Parkir;
b. pengelolaan Parkir;
c. perizinan;
d. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah;
e. kelembagaan pengelola Parkir;
f. sistem pendanaan Parkir;
g. juru parkir;
h. pengguna jasa parkir;
i. penertiban dan penindakan;
j· pembinaan dan pengawasan;
k. peran serta masyarakat;
l. penghargaan;
m. sanksi administratif;
n. penyidikan; dan
o. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2023.
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat