Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Pembinaan, Penyelenggaraan, Jaringan LLAJ, Perlengkapan Jalan, Terminal, Fasilitas Parkir, Fasilitas Pendukung, Kendaraan, Pengujian Kendaraan Bermotor, Bengkel Umum Kendaraan Bermotor, Pendidikan dan Pelatihan Pengemudi, Lalu Lintas, Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas, Angkutan, Pengusahaan Angkutan, Tarif Angkutan, Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sumber Daya Manusia, Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan dan Pengendalian, Penyidikan, Pemindahan Kendaraan, Ketentuan Pidana, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat