Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2024

Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Pembinaan, Penyelenggaraan, Jaringan LLAJ, Perlengkapan Jalan, Terminal, Fasilitas Parkir, Fasilitas Pendukung, Kendaraan, Pengujian Kendaraan Bermotor, Bengkel Umum Kendaraan Bermotor, Pendidikan dan Pelatihan Pengemudi, Lalu Lintas, Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas, Angkutan, Pengusahaan Angkutan, Tarif Angkutan, Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sumber Daya Manusia, Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan dan Pengendalian, Penyidikan, Pemindahan Kendaraan, Ketentuan Pidana, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2024
Sumber
LD.2024/No.8
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 119 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Norn.or 2 Tahun 2016

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan