Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2024

Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pengaturan Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus, meliputi: a. lalu lintas di Jalan Umum; b. Jalan Khusus; c. pengawasan dan pengendalian; d. peran serta Masyarakat; e. ketentuan penyidikan; f. sanksi administratif; g. ketentuan pidana; dan h. ketentuan peralihan; dan i. ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
05 November 2024
Tanggal Pengundangan
05 November 2024
Tanggal Berlaku
05 November 2024
Sumber
LD Tahun 2024 No. 05, TLD No. 005
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 98 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan