Ruang lingkup pengaturan Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus, meliputi: a. lalu lintas di Jalan Umum; b. Jalan Khusus; c. pengawasan dan pengendalian; d. peran serta Masyarakat; e. ketentuan penyidikan; f. sanksi administratif; g. ketentuan pidana; dan h. ketentuan peralihan; dan i. ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat