PERDA Kota Bandung No. 21 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Dan Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota
Bandung Nomor 21 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 21 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (LembaranDaerah Kota Bandung Tahun 2019 Nomor1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan keolahragaan di Kota Bandung harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, sehingga terjadi peningkatan masyarakat Kota Bandung, yang memiliki kebugaran, kesehatan dan prestasi pada olahraga, baik tingkat
nasional maupun intemasional dan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan keolahragaan, sehingga perlu diganti
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 104 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ebagaimana telah beberapa kali diu bah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021; eraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur antara lain tentang fungsi dan tujuan keolahragaan, hak dan kewajiban masyarakat, orang tua dan pemerintah daerah kota. selain itu juga mengatur tentang tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah kota, ruang lingkup olahraga, pengelola keolahragaan, penyelenggaraan kejuaraan olahraga, pelaku olahraga, prasarana dan sarana olahraga, pendanaan keolahragaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan informasi keolahragaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Keolahragaan dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
(Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2012 Nomor 21)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota
Bandung Nomor 21 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Keolahragaan dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
(Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2019 Nomor 1), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
58 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2024
PERDA Kota Bandung No. 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 21 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN DAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD Kota Bandung Tahun 2024(9): 58 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan bidang keolahragaan merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmani, rohani, dan sosial untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, adil, makmur, sejahtera dan berbudi luhur;
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana telah
diu bah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan keolahragaan, sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 104 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diu bah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 sebagaimana telah diubab
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur antara lain tentang ruang lingkup, pembinaan dan pengembangan olahraga, pengelolaan keolahragaan, penyelenggaraan kejuaraan olahraga, pelaku olahraga, prasarana olahraga dan sarana olahraga, pendanaan keolahragaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan dan informasi keolahragaan, doping.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2024.
Mencabut:
1. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
2. Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota
Bandung Nomor 21 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Keolahragaan dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
58 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2024
bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis,
bertanggung jawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan,
kewirausahaan, dan kepeloporan, diharapkan pemuda
mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah
dan nasional serta berdaya saing dalam berbagai kegiatan
baik tingkat daerah, nasional maupun internasional; bahwa dalam pembangunan daerah, pemuda mempunyai
potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan
potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan
dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan
Kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu dan
berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan
daerah; bahwa Pemerintah Daerah mempunyai wewenang
menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka
menyelenggarakan pelayanan kepemudaan di daerah
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2009 tentang Kepemudaan, sehingga perlu
mengatur kebijakan mengenai kepemudaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Kepemudaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Karakteristik, Arah dan Strategi Pelayanan Kepemudaan, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda, Pembangunan Kepemudaan, Pengembangan Kepemudaan, Perencanaan, Koordinasi, Kemitraan dan Kerja Sama,
Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan, Pemuda Penyandang Disabilitas, Organisasi Kepemudaan, Peran Serta Masyarakat dan Pelaku Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, Penghargaan, Sistem Informasi Pelayanan Kepemudaan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
27 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Gerakan Pramuka
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk turut serta membentuk pribadi generasi muda yang memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup untuk melahirkan kader penerus perjuangan bangsa dan negara melalui berbagai bidang termasuk pendidikan nonformal Gerakan Pramuka sebagai sarana dan wadah pengembangan potensi diri; gerakan pramuka selaku penyelenggara pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar dalam pembentukan kepribadian generasi muda sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global; penyelenggaraan gerakan pramuka di daerah perlu ditingkatkan melalui berbagai kegiatan di satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, perangkat daerah maupun masyarakat secara umum; berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Gerakan Pramuka.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2010; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.6 Tahun 2023; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.57 Tahun 2021; PP No.57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No.4 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan gerakan pramuka. Diatur tentang penyelenggaraan gerakan pramuka; majelis pembimbing; musyawarah; tugas dan wewenang; hak dan kewajiban; penanggung jawab; penghargaan; dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2024.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2024
a. bahwa olahraga memiliki peran strategis untuk meningkatkan kualitas pembangunan manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial untuk mewujudkan masyarakat Kota Banjarbaru yang Maju, Agamis, dan Sejahtera maka keolahragaan dilakukan secara terpadu, sistematis, berkelanjutan, dan bertanggung jawab;
b. bahwa dalam rangka menjamin penyelenggaraan keolahragaan yang mudah diakses, meningkatkan kebugaran dan kesehatan, memberikan apresiasi terhadap prestasi keolahragaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Banjarbaru maka diperlukan pengaturan yang menjadi pedoman seluruh unsur yang terlibat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf m Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang–Undang, dan ketentuan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengembangan keolahragaan secara terencana, terpadu, sistematis dan bekelanjutan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keolahragaan;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016;
KEOLAHRAGAAN dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT; TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB; PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN; PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN; KEJUARAAN OLAHRAGA; PELAKU OLAHRAGA; PRASARANA DAN SARANA OLAHRAGA; INDUSTRI OLAHRAGA; DATA DAN INFORMASI; KERJASAMA DAN KEMITRAAN; PENDANAAN; PENGHARGAAN; LARANGAN; PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2024.
29 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah
ABSTRAK:
Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan manusia, pembangunan daerah di bidang keolahragaan dilaksanakan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan serta berorientasi pada prestasi dan peningkatan kesejahteraan hidup pelaku olahraga, sehingga pengembangan dan pengelolaan keolahragaan diarahkan untuk tercapainya kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat, pemerataan akses dan pemenuhan infrastruktir keolahragaan, peningkatan prestasi dan perbaikan iklim keolahragaan, serta tata kelola keolahragaan yang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kompetisi keolahragaan. Penyelenggaraan olahraga di Kab. Paser harus dapat menjamin pemerataan kesempatan olahraga, peningkatan mutu, relevansi, dan efisiensi manajemen olahraga secara berkesinambungan sesuai dengan tuntutan dan dinamika dalam keolahragaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Pemda mempunyai kewenangan untuk menetapkan desain olahraga daerah, mengatur, membina, mengembangkan, mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup, Tujuan, dan Prinsip Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah; 3. Hak dan Kewajiban; 4. Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; 5. Penyelenggaraan Olahraga; 6. Pembinaan dan Pengembangan Olahraga; 7. Pengelolaan Keolahragaan; 8. Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga; 9. Pelaku Olahraga; 10. Prasarana dan Sarana Olahraga; 11. Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan dan Informasi Keolahragaan; 12. Peran Serta Masyarakat; 13. Kerja Sama; 14. Industri Olahraga; 15. Standardisasi; 16. Doping; 17. Penghargaan Olahraga dan Jaminan Sosial; 18. Pengawasan; 19. Pendanaan Keolahragaan; 20. Penyelesaian Sengketa; 21. Sanksi Administratif; 22. Ketentuan Pidana; 23. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
32 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa olahraga berperan meningkatkan kualitas
pembangunan manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan
sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat,
berprestasi, sejahtera, sesuai dengan nilai Pancasila dan
amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa penyelenggaraan keolahragaan harus dilaksanakan
secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan yang
dikelola sesuai dengan perkembangan masyarakat dan
kompetisi keolahragaan nasional dan dunia yang mampu
menjamin pemerataan kesempatan olahraga dan
peningkatan mutu masyarakat di Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
sudah tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang lebih tinggi dan perkembangan serta
kebutuhan keolahragaan di Daerah sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab, Pelaku Olahraga, Hak dan Kewajiban, Ruang Lingkup Olahraga, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga, Organisasi Olahraga, Prasarana dan Sarana Olahraga, Industri Olahraga, Sinergitas dan Kerja Sama, Pendanaan, Penghargaan Olahraga dan Jaminan Sosial, Pengawasan, Peran Serta Masyarakat dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2021 dicabut.
52 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas hidup
manusia
melalui
pembangunan
di
bidang
keolahragaan diperlukan upaya pengembangan
manusia seutuhnya melalui pembangunan karakter
dan penanaman nilai positif sesuai dengan kebutuhan
dan kearifan lokal;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
terhadap
penyelenggaraan
keolahragaan
yang
berkualitas, perlu dilaksanakan pembinaan dan
pengembangan
keolahragaan
yang
mampu
membentuk identitas sosial yang berintegrasi ke
dalam masyarakat;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang
Keolahragaan, Pemerintah Daerah mempunyai tugas
untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan
keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan
keolahragaan dan mengoordinasikan, mengawasi,
serta melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan di
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan
Peraturan
Penyelenggaraan Keolahragaan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Prencanaan Penyelenggaraan Keolahragaan; Pembinaan dan Pengembangan Olahraga; Pelaku Olahraga; Organisasi Olahraga; Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga; Olahraga Pendidikan; Olahraga Masyarakat; Olahraga Prestasi; Olahraga Disalbilitas; Pembinaan dan Pengembangan Olahraga; Industri Olahraga; Penyelenggaraan Pekan Olahraga, Kejuaraan, dan Festival Olahraga Daerah; Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan; Penghargaan dan Jaminan Sosial; Partisipasi Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2024.
Jumlah Halaman: 33 HLM; Lampiran: 16 HLM.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membentuk masyarakat yang berkualitas Pemerintah Daerah berperan merubah budaya olahraga melalui penataan sistem pembinaan dan pengembangan serta pengawasan keolahragaan secara terpadu, terstruktur dan berkelanjutan sesuai dengan kewenangan, kearifan lokal dan kebutuhan Daerah; bahwa Pemerintah Daerah perlu berperan dalam pengembangan keberadaan berbagai olahraga di Kabupaten Pandeglang; bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan keolahragaan di daerah sebagaimana Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur materi terkait Penyelenggaraan Keolahragaan, terdiri dari:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Bab III Ruang Lingkup Olahraga Bab IV Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Bab V Pengelolaan Keolahragaan Bab VI Pendanaan Induk Organisasi Cabang Olahraga Bab VII Pengawasan Keolahragaan Bab VIII Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga Bab IX Pelaku Olahraga Bab X Prasarana Dan Sarana Olahraga Bab Xi Industri Keolahragaan Bab XII Penghargaan Olahraga Bab XIII Pendanaan Keolahragaan Bab XIV Penyelesaian Sengketa Bab XV Peran Serta Masyarakat Bab XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
27 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat