Peraturan ini mengatur antara lain tentang fungsi dan tujuan keolahragaan, hak dan kewajiban masyarakat, orang tua dan pemerintah daerah kota. selain itu juga mengatur tentang tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah kota, ruang lingkup olahraga, pengelola keolahragaan, penyelenggaraan kejuaraan olahraga, pelaku olahraga, prasarana dan sarana olahraga, pendanaan keolahragaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan informasi keolahragaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat