Peraturan Daerah (Perda) tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan ditetapkannya Perda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, yang memerlukan pengaturan atas Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 19 Tahun 2022; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020.
Perda ini mengatur tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah yang meliputi: Bab I. Ketentuan Umum; Bab II. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan; Bab III. Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah; Bab IV. Penganggaran, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Bab V. Pembinaan dan Pengawasan; Bab VI. Ketentuan Peralihan; dan Bab XI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan dari Perda ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Perda ini diundangkan.
Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD Tahun 2024 No. 70, TLD No. 99
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuanpasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 6 Agustus 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaa dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Seruyan Tahun 2019-2039;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
APBD Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024 semula direncanakan sebesar Rp1.430.171.981.544,00 bertambah sebesar Rp123.141.443.637,00 sehingga menjadi Rp1.553.313.425.181,00 terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp 1.436.393.005.482,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.540.350.925.181,95 dan pembiayaan daerah sebesar Rp 129.882.919.699.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
1044 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 121 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Materi Pokok: APBD Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp2.224.559.795.311,00 yang terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
Jumlah Halaman: 9 hlm. Penjelasan: 3 hlm. Lampiran: 1574 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan
Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2023.
Didalam Peraturan Daerah ini diatur Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran
2023 berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2024.
Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2023 sebagai rincian lebih lanjut dari
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023
diatur dengan Peraturan Bupati.
13 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan daerah dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian daerah berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kemandirian, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang- Undang Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menyebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Didalam peraturan ini diatur APBD Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp3.926.886.125.032,00 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2024.
Ketentuan mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diatur dengan Peraturan Bupati.
9 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024. Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
10 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah,
Kabupaten Banyumas mempunyai kewenangan dalam
pengelolaan keuangan daerah yang dituangkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun
2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024; bahwa dalam pelaksanaannya, terdapat perubahan dalam
pengelolaan keuangan daerah yang tertuang dalam
peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2024,
keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran
anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar
jenis belanja, dan terdapat kebutuhan penggunaan sisa
lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya untuk
belanja operasional serta prioritas lainnya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), perlu
melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan APBD Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2024. Perubahan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2024.
15 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2024
PERUBAHAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN BELANJA - DAERAH - TAHUN - ANGGARAN - 2024
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD 2024 (10); 13 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU NO. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pp No. 1 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 76 Tahun 2023; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Pemendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 78 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 15 Tahun 2023; Perda Kota Bekasi No. 13 Tahun 2023;
Mengatur tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 semula sebesar Rp6.423.653.318.098,00 (enam triliun empat ratus dua puluh tiga milyar enam ratus lima puluh tiga juta tiga ratus delapan belas ribu sembilan puluh delapan rupiah) bertambah sebesar Rp1.106.959.522.972,00 (satu triliun seratus enam
miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta lima ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah) sehingga menjadi
Rp7.530.612.841.070,00 (tujuh triliun lima ratus tiga puluh milyar enam ratus dua belas juta delapan ratus empat puluh satu ribu tujuh puluh rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2024.
13 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 122 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Materi Pokok: APBD Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp2.698.302.861.975,03 (dua triliun enam ratus sembilan puluh delapan miliar tiga ratus dua juta delapan ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima koma nol tiga rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2025.
Jumlah Halaman: 8 hlm. Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024.
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 semula sebesar Rp2.198.060.695.742,00 (dua
triliun seratus sembilan puluh delapan miliar enam puluh juta
enam ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh
dua rupiah) bertambah sebesar Rp311.080.075.347,00 (tiga
ratus sebelas miliar delapan puluh juta tujuh puluh lima ribu
tiga ratus empat puluh tujuh rupiah) sehingga menjadi
Rp2.509.140.771.089,00 (dua triliun lima ratus sembilan miliar
seratus empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu
delapan puluh sembilan rupiah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat