Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 semula sebesar Rp2.198.060.695.742,00 (dua triliun seratus sembilan puluh delapan miliar enam puluh juta enam ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah) bertambah sebesar Rp311.080.075.347,00 (tiga ratus sebelas miliar delapan puluh juta tujuh puluh lima ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah) sehingga menjadi Rp2.509.140.771.089,00 (dua triliun lima ratus sembilan miliar seratus empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu delapan puluh sembilan rupiah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat