Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2024

Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 semula sebesar Rp2.198.060.695.742,00 (dua triliun seratus sembilan puluh delapan miliar enam puluh juta enam ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah) bertambah sebesar Rp311.080.075.347,00 (tiga ratus sebelas miliar delapan puluh juta tujuh puluh lima ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah) sehingga menjadi Rp2.509.140.771.089,00 (dua triliun lima ratus sembilan miliar seratus empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu delapan puluh sembilan rupiah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
22 Agustus 2024
Sumber
LD.2024/NOMOR.10
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan