Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2024

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 semula sebesar Rp6.423.653.318.098,00 (enam triliun empat ratus dua puluh tiga milyar enam ratus lima puluh tiga juta tiga ratus delapan belas ribu sembilan puluh delapan rupiah) bertambah sebesar Rp1.106.959.522.972,00 (satu triliun seratus enam miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta lima ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah) sehingga menjadi Rp7.530.612.841.070,00 (tujuh triliun lima ratus tiga puluh milyar enam ratus dua belas juta delapan ratus empat puluh satu ribu tujuh puluh rupiah)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
27 September 2024
Tanggal Pengundangan
27 September 2024
Tanggal Berlaku
27 September 2024
Sumber
LD 2024 (10); 13 hlm
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 67 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan