Perka BMKG No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Mengubah
Perka BMKG No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Perka BMKG No. KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pedoman - Pemberian Tugas - Ijin Belajar - Pegawai Negeri Sipil - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - perubahan
2016
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 6, BN 2016 (1079) : 20 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas dan Ijin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi aparatur sipil negara di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika perlu mengubah beberapa ketentuan bagi persyaratan tugas belajar dan izin belajar di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar hukum Perka BMKG ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2011; PP Nomor 70 Tahun 2014; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 35 Tahun 2014; Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013; Perka BMKG Nomor KEP.11 Tahun 2010; Perka BMKG Nomor 15 Tahun 2014; Perka BMKG Nomor 16 Tahun 2014; Perka BMKG Nomor 17 Tahun 2014; dan Perka BMKG Nomor 3 Tahun 2016.
Perka BMKG ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perka BMKG Nomor KEP.11 Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2016.
Perka BMKG ini mengubah Perka BMKG Nomor KEP 11 Tahun 2010.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2016
Perka BMKG No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Harian Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Mencabut
Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor SK.116/UM.108/KB/BMG-2004 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi dan Geofisika
Pakaian Dinas Harian - Aparatur Sipil Negara - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
2016
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 5, BN 2016 (894) : 12 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pakaian Dinas Harian Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan disiplin, meningkatkan jiwa korsa, dan ketertiban penggunaan Pakaian Dinas Harian bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu diatur Pakaian Dinas Harian Aparatur Sipil Negara.
Dasar hukum Peraturan Kepala BMKG ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 61 Tahun 2008; Keppres Nomor 18 Tahun 1972; Peraturan Kepala BMKG Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Kepala BMKG Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Kepala BMKG Nomor 17 Tahun 2014; dan Peraturan Kepala BMKG Nomor 3 Tahun 2016.
Peraturan Kepala BMKG ini mengatur mengenai Pakaian Dinas Harian bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Pakaian Dinas Harian wajib digunakan oleh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Kepala Badan ini, maka Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor SK.116/UM.108/KB/BMG-2004 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi dan Geofisika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 28 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 12 dan lampiran hlm 13 s.d. 28)
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2016
Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor SK.32/TL.202/KB/BMG-2006 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengamatan dan Pelaporan Data Iklim dan Agroklimat
Pengamatan - Pengelolaan - Data Iklim - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
2016
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 4, BN 2016 (647) : 18 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Iklim di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 24, Pasal 35, dan Pasal 50 ayat (2) PP Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dan guna keseragaman tata cara pelaksanaan pengamatan dan pengelolaan data iklim, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Iklim di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar hukum Peraturan Kepala BMKG ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 46 Tahun 2012; PP Nomor 70 Tahun 2014; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Peraturan Kepala BMKG Nomor KEP.03 Tahun 2009; Peraturan Kepala BMKG Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Kepala BMKG Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Kepala BMKG Nomor 14 Tahun 2014; Peraturan Kepala BMKG Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Kepala BMKG Nomor 17 Tahun 2014; dan Peraturan Kepala BMKG Nomor 16 Tahun 2014.
Peraturan Kepala BMKG ini mengatur tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Iklim di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini, meliputi: a) pengamatan iklim; dan b) pengelolaan Data iklim yang meliputi; 1. pengumpulan Data; 2. pengolahan Data; 3. analisis Data; 4. penyimpanan Data; dan 5. pengaksesan Data.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2016.
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor SK.32/TL.202/KB/BMG-2006 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengamatan dan Pelaporan Data Iklim dan Agroklimat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 140 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 18 dan lampiran hlm 19 s.d. 140)
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP. 003 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ORGANISASI - TATA KERJA - BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
2016
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 3, BN 2016 (555) : 94 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika untuk mendukung keselamatan jiwa dan harta, melindungi kepentingan dan potensi nasional, meningkatkan keamanan dan ketahanan nasional, mendukung kebijakan pembangunan nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat maka diperlukan adanya penataan organisasi dan tata kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar hukum Peraturan Kepala BMKG ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 46 Tahun 2012; PP Nomor 70 Tahun 2014; dan Perpres Nomor 61 Tahun 2008
Peraturan Kepala BMKG ini mengatur mengenai organisasi dan tata kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. BMKG mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2016.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP. 003 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 117 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 94 dan lampiran hlm 95 s.d. 117)
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2016
Standar / PedomanMeteorologi, Klimatologi, Geofisika
Status Peraturan
Mengubah
Perka BMKG No. 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tata Cara Tetap - Kalibrasi - Peralatan - Pengamatan - Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - perubahan
2016
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 2, BN 2016 (554) : 6 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan pembinaan kalibrasi peralatan pengamatan, perlu mengubah Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar hukum Peraturan Kepala BMKG ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 102 Tahun 2000; PP Nomor 46 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; PP Nomor 70 Tahun 2014; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 35 Tahun 2014; Peraturan Kepala BMKG Nomor KEP.03 Tahun 2009; Peraturan Kepala BMKG Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Kepala BMKG Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Kepala BMKG Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Kepala BMKG Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Kepala BMKG Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Kepala BMKG Nomor 17 Tahun 2014; dan Peraturan Kepala BMKG Nomor 23 Tahun 2015.
Peraturan Kepala BMKG ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala BMKG Nomor 23 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2016.
Lampiran file: 6 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2016
Promosi - Pengembangan - Jabatan Administrasi - Jabatan Fungsional - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
2016
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 1, BN 2016 (333) : 9 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Promosi dan Pengembangan dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Dalam rangka terciptanya mekanisme promosi dan pengembangan karir pegawai yang transparan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Promosi dan Pengembangan dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar hukum Peraturan Kepala BMKG ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 9 Tahun 2003; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 35 Tahun 2014; Peraturan Kepala BMKG Nomor KEP.003 Tahun 2009; Peraturan Kepala BMKG Nomor KEP.006 tahun 2009; Peraturan Kepala BMKG Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Kepala BMKG Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Kepala BMKG Nomor 16 Tahun 2014; dan Peraturan Kepala BMKG Nomor 17 Tahun 2014.
Peraturan Kepala BMKG ini mengatur mengenai Promosi dan Pengembangan dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang Lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi Tim Penilai Kinerja Instansi, Promosi dan Pengembangan dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional, serta Pemantauan dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 23 Tahun 2015
Standar / PedomanMeteorologi, Klimatologi, Geofisika
Status Peraturan
Diubah dengan
Perka BMKG No. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Mencabut
Peraturan Kepala BMKG Nomor KEP.002 Tahun 2007 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Alat Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara, dan Geofisika
Tata Cara Tetap - Kalibrasi - Peralatan - Pengamatan - Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
2015
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 23, BN 2015 (1529) : 19 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62, Pasal 63 ayat (1), Pasal 64 ayat (1), Pasal 65, Pasal 66 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 68 ayat (1), Pasal 69 ayat (1), Pasal 70 ayat (1), Pasal 71 ayat (1), Pasal 72 ayat (1), Pasal 73, dan Pasal 74 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menetapkan Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar hukum Peraturan Kepala BMKG ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 102 Tahun 2000; PP Nomor 46 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; PP Nomor 70 Tahun 2014; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 35 Tahun 2014; Peraturan Kepala BMKG Nomor KEP.03 Tahun 2009; Peraturan Kepala BMKG Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Kepala BMKG Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Kepala BMKG Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Kepala BMKG Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Kepala BMKG Nomor 16 Tahun 2014; dan Peraturan Kepala BMKG Nomor 17 Tahun 2014.
Peraturan Kepala BMKG ini mengatur mengenai Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang Lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi Kalibrasi Peralatan, Alat Standar, Permohonan dan Pelaksanaan Kalibrasi, Pelaksanaan Kalibrasi, Sertifikat dan Surat Keterangan, Persyaratan Akurasi dan Ketertelusuran, Petugas Kalibrasi, Laporan Pelaksanaan Kalibrasi, Kerusakan Peralatan, Manajemen Peralatan, dan Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini berlaku, maka Peraturan Kepala BMKG Nomor KEP.002 Tahun 2007 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Alat Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara, dan Geofisika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 40 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 19 dan lampiran hlm 20 s.d. 40)
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 20, BN 2015 (1433) : 7 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Jaringan Informasi Geopasial di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Untuk memberikan kemudahan dalam berbagi pakai dan penyebarluasan informasi geospasial, perlu mengoptimalkan jaringan informasi geospasial dengan melibatkan seluruh pemangku kepen tingan di bidang informasi geospasial.
Dasar Hukum Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini adalah: UU No. 31 Tahun 2009; UU No. 4 Tahun 2011; PP No. 46 Tahun 2012; Perpres No. 61 Tahun 2008; Perpres No. 27 Tahun 2014; Perka BMKG No. KEP.03 Tahun 2009.
Perka BMKG ini mengatur mengenai jaringan informasi geospasial di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Jaringan Informasi Geospasial Nasional berfungsi sebagai sarana berbagi pakai dan penyebarluasan Informasi Geospasial.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini berlaku, maka Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP.005 Tahun 2008 tentang Simpul Jaringan dan Unit Kliring di Badan Meteorologi dan Geofisika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 7 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 19 Tahun 2015
Cetak Biru - Teknologi Informasi - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
2015
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 19, BN 2015 (1119) : 5 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Cetak Biru (Blue Print) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
Dalam rangka pengintegrasian dalam pola pengembangan dan dukungan kebijakan teknologi informasi yang baru, terpadu, dan lintas sektoral perlu Cetak Biru (Blue Print) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019.
Dasar Hukum Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini adalah: UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 31 Tahun 2009; PP No. 70 Tahun 2014; Perpres 61 Tahun 2008; Perpres No. 35 Tahun 2014; Perka BMKG No. KEP.03 Tahun 2009; Perka BMKG No. 5 Tahun 2014; Perka BMKG No. 15 Tahun 2014; Perka BMKG No. 16 Tahun 2014; Perka BMKG No. 17 Tahun 2014; Perka BMKG No. 9 Tahun 2015.
Perka BMKG ini mengatur mengenai Cetak Biru (Blue Print) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
Lampiran file: 240 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 5 dan lampiran hlm 6 s.d. 240)
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 18 Tahun 2015
Perka BMKG No. 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan, Penyampaian, Penyebaran, Pembatalan, dan Pengakhiran Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tata Cara Tetap - Pembuatan - Penyampaian - Penyebaran - Pembatalan - Pengakhiran - Wind Shear Warning - Aerodrome Warning - perubahan
2015
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 18, BN 2015 (1118) : 4 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pembuatan, Penyampaian, Penyebaran, Pembatalan, dan Pengakhiran Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning
ABSTRAK:
Pembuatan, penyampaian, penyebaran, pembatalan, dan pengakhiran
Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 tahun 2015.
Dasar Hukum Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini adalah: UU No. 1 Tahun 2009; UU No. 31 Tahun 2009; PP No. 46 Tahun 2012; PP No. 70 Tahun 2014; Perpres No. 61 Tahun 2008; Perka BMKG No. KEP.03 Tahun 2009; Perka BMKG No. 9 Tahun 2014; Perka BMKG No. 13 Tahun 2014; Perka BMKG No. 15 Tahun 2014.
Perka BMKG ini mengubah Perka BMKG Nomor 13 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
Lampiran file: 13 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 4 dan lampiran hlm 5 s.d. 13)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat