Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 19 Tahun 2015

Cetak Biru (Blue Print) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perka BMKG ini mengatur mengenai Cetak Biru (Blue Print) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 19 Tahun 2015 tentang Cetak Biru (Blue Print) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019
T.E.U.
Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bentuk Singkat
Perka BMKG
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2015
Tanggal Berlaku
29 Juli 2015
Sumber
BN 2015 (1119) : 5 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, GEOFISIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 31 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan