Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2016

Promosi dan Pengembangan dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Kepala BMKG ini mengatur mengenai Promosi dan Pengembangan dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang Lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi Tim Penilai Kinerja Instansi, Promosi dan Pengembangan dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional, serta Pemantauan dan Evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Promosi dan Pengembangan dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
T.E.U.
Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bentuk Singkat
Perka BMKG
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2016
Tanggal Berlaku
01 Maret 2016
Sumber
BN 2016 (333) : 9 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan