Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, BD Kab. probolinggo Tahun 2024 Nomor 15 Seri G; https://jdih.probolinggokab.go.id
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perumahan,
Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
enimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perumahan,
Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
; Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6
Tahun 2016; Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai pembentukan UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik
pada Dinas Perumahan,
Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo. memuat antara lain ketentuan umum; dasar pembentukan; kelas, kedudukan , susuna organisasi, tugas dan fungsi; pengangkatan dan pemebrhentian; tata kerja; jabatan; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2024.
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo
Nomor 84 Tahun 2018 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perumahan, Kawasan
Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
jumlah 11 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 15 Tahun 2024
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2O19 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 14 Agustus 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2O24;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 8) menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2688);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Peraturan Presiden Nomor 33 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); dan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 151);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 75);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 807);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1335);
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Angagran 2024 Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 295 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasii Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 353 Tahun 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota;
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Lampung Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2019 Nomor 314);
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2019 Nomor 491);
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2021 Nomor 5);
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024;
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2024.
Halaman : 12
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
bahwa tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan
yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan
pembangunan nasional sebagai bagian dari upaya
memajukan kesejahteraan umum, sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja,
diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk
meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya
dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga
kerja dan keluarganya; bahwa dalam rangka memberikan arah, landasan, dan
kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan
di Kabupaten Banyumas, maka perlu pedoman dalam
penyelenggaraan ketenagakerjaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Ketenagakerjaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023.
Didalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Perencanaan Tenaga Kerja, Produktivitas, Pelatihan Dan Pemagangan Kerja; Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan
Kesempatan Kerja; Penggunaan Tenaga Kerja Asing; Hubungan Kerja; Perlindungan Tenaga Kerja; Hubungan Industrial; Pemutusan Hubungan Kerja; Kerja Sama; Sistem Informasi Ketenagakerjaan Daerah; Ketentuan Pidana; Pembinaan; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2024.
50 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Zakat, Infak Dan Sedekah
ABSTRAK:
bahwa zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang
mampu sesuai dengan syariat Islam dan merupakan
pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan
keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan
kemiskinan; bahwa pengelolaan zakat, infak dan sedekah perlu
dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel,
berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan syariat
Islam yang dilandasi dengan prinsip amanah,
kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum dan terintegrasi; bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan zakat, infak dan sedekah sebagaimana diamanahkan dalam Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,
diperlukan regulasi yang mengatur tentang Pengelolaan
Zakat, Infak dan Sedekah di Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan
Sedekah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023.
Didalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penggolongan Zakat, Infak, Dan Sedekah, Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan,
Dan Pelaporan, Pembiayaan, Penghargaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2024.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
15 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang, Bupati wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh
persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2025 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan
Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah
disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada
tanggal tujuh belas bulan Juli Tahun 2025; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah setiap tahun ditetapkan dengan
Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2025.
Pasal 18 Ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023.
Didalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar
Rp2.111.465.786.000,00, (dua triliun seratus sebelas miliar empat ratus enam
puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah) terdiri atas
pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2.096.465.786.000,00 (dua triliun
sembilan puluh enam miliar empat ratus enam puluh lima juta tujuh ratus
delapan puluh enam ribu rupiah). Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar
Rp2.110.403.286.000,00 (dua triliun seratus sepuluh miliar empat ratus tiga
juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2024.
Ketentuan mengenai APBD Tahun Anggaran 2025 diatur dengan Peraturan
Bupati.
9 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perindustrian
ABSTRAK:
bahwa pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri di daerah dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilainilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan
kepentingan nasional; bahwa penyelenggaraan perindustrian di Daerah sangatlah
dibutuhkan dalam rangka pemerataan pembangunan
sektor perindustrian, meningkatkan kemakmuran, dan
kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan sehingga
diharapkan mampu meningkatkan tingkat perekonomian
masyarakat secara berkelanjutan; bahwa untuk memberikan dasar hukum dalam
penyelenggaraan perindustrian, maka diperlukan
pengaturan mengenai Penyelenggaraan Perindustrian;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perindustrian.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021.
Didalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup, Tugas Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Industri, Sarana Dan Prasarana Industri, Sumber Daya Industri, Pelayanan Perizinan, Pemberdayaan Industri, Penanaman Modal, Bidang Industri Dan Fasilitas Industri, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama Dan Sinergitas, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2024.
28 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan Pariwisata Berbasis Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewenangan
mengembangkan pariwisata dan memajukan kebudayaan yang
salah satunya diperkaya dengan kearifan lokal untuk
kesejahteraan masyarakat dan kelestarian kebudayaan di
tengah peradaban dunia sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa kebudayaan daerah yang diperkaya dengan kearifan lokal
yang hidup dan berkembang di Kabupaten Magelang merupakan
investasi untuk membangun masa depan, perekonomian dan
peradaban daerah terutama sektor pariwisata; bahwa untuk memberikan pedoman, arah, landasan, dan
kepastian hukum kepada semua pihak di Daerah dalam upaya
pengembangan sektor pariwisata berbasis pemajuan
kebudayaan daerah diperlukan pengaturan mengenai
Pengembangan Pariwisata Berbasis Pemajuan Kebudayaan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pengembangan Pariwisata Berbasis Pemajuan
Kebudayaan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023.
Didalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pengembangan Pariwisata Berbasis Pemajuan Kebudayaan Daerah; Destinasi Pariwisata Berbasis Pemajuan Kebudayaan Daerah;
Promosi Pariwisata Berbasis Pemajuan Kebudayaan Daerah; Pengembangan Pariwisata Berbasis Pemajuan Kebudayaan Daerah; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan Dan Pengawasan; Hak, Kewajiban, Dan Larangan; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2024.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 12
(dua belas) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
20 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
APBD Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp1.047.089.121.157,00 (satu trilyun
empat puluh tujuh miliar delapan puluh sembilan juta seratus dua puluh satu
ribu seratus lima puluh tujuh rupiah) terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja
Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2024.
757 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pembangunan daerah harus selaras
dengan pembangunan nasional, sehingga perencanaan
pembangunan daerah berperan dan memiliki fungsi penting
dalam menentukan arah dan prioritas kebijakan
pembangunan daerah guna mempercepat perwujudan
masyarakat adil dan makmur; bahwa perencanaan pembangunan Daerah bertujuan untuk
mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka
peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat,
kesempatan kerja, lapangan berusaha, peningkatan akses
dan kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan Rencana Pembangunan Jangka panjang Daerah dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
228 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Persiapan Ujung Batu Barat Dan Desa Persiapan Durian Sebatang Kecamatan Ujung Batu
ABSTRAK:
Bahwa Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Persiapan di wilayah Kecamatan Ujung Batu
Kabupaten Rokan Hulu telah ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 10 Tahun 2020
tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Persiapan Ujung Batu Barat dan Desa Persiapan
Durian Sebatang Kecamatan Ujung Batu Kabupaten
Rokan Hulu.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Badan Informasi Geopasial Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2023; Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 20 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Ini Berisi 4 (empat) Bab dan 17 (tujuh belas) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Batas Desa Persiapan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Rokan
Hulu Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Persiapan Ujung Batu Barat dan Desa Persiapan Durian Sebatang
Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu ( Berita Daerah Kabupaten
Rokan Hulu Tahun 2020 Nomor 11 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat