Didalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Perencanaan Tenaga Kerja, Produktivitas, Pelatihan Dan Pemagangan Kerja; Penempatan Tenaga Kerja Dan Perluasan Kesempatan Kerja; Penggunaan Tenaga Kerja Asing; Hubungan Kerja; Perlindungan Tenaga Kerja; Hubungan Industrial; Pemutusan Hubungan Kerja; Kerja Sama; Sistem Informasi Ketenagakerjaan Daerah; Ketentuan Pidana; Pembinaan; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat