Peraturan ini mengatur mengenai pembentukan UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo. memuat antara lain ketentuan umum; dasar pembentukan; kelas, kedudukan , susuna organisasi, tugas dan fungsi; pengangkatan dan pemebrhentian; tata kerja; jabatan; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat