Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 15 Tahun 2024

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai pembentukan UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo. memuat antara lain ketentuan umum; dasar pembentukan; kelas, kedudukan , susuna organisasi, tugas dan fungsi; pengangkatan dan pemebrhentian; tata kerja; jabatan; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
06 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2024
Tanggal Berlaku
06 Februari 2024
Sumber
BD Kab. probolinggo Tahun 2024 Nomor 15 Seri G; https://jdih.probolinggokab.go.id
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 171 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan