Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, NO.10, BD.2024/NO.10
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA BANDA ACEH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG SISTEM REMUNERASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MEURAXA KOTA BANDA ACEH
ABSTRAK:
- Bahwa untuk meningkatkan motivasi kerja dan mengapresiasi kinerja pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa Kota Banda Aceh, dipandang perlu meninjau kembali besaran remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa Kota Banda Aceh;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2015 tentang Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa Kota Banda Aceh;
- Dasar hukum peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006 ; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 17 Tahun 2023 ; PP Nomor 5 Tahun 1983; PP Nomor 23 Tahun 2005; UU Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014; Permendagri Nomor 79 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2022;
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Sistem Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa Kota Banda Aceh Pasal I, Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21, Pasal II;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2024.
11
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2024
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi / Komite / Badan / Dewan / Staf Khusus / Tim / Panitia
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Demak No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabuaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan
untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta
peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan
prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan
suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan secara
optimal, efektif dan efisien, perlu dilakukan penataan
kembali pembentukan dan susunan perangkat daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Demak sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Demak sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum
sehingga perlu disesuaikan dan dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Demak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2020;
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak
9 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal
dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia,
dan yang mempunyai peran yang sangat strategis
dalam pembentukan watak serta kepribadian
bangsa sebagai salah satu upaya membangun
manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri,
dan produktif; bahwa dalam pemenuhan kebutuhan dasar
penyediaan tempat tinggal dan lingkungan hidup
yang baik sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
Pemerintah Daerah bertanggung jawab
menyelenggarakan perumahan dan kawasan
permukiman; bahwa dalam rangka penyelenggaraan bidang
perumahan dan kawasan permukiman yang menjadi
tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah
Daerah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang
nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, maka perlu adanya
kebijakan Daerah yang dituangkan dalam Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Perumahan, Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemeliharaan dan Perbaikan, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Kepadatan Lingkungan Perumahan, Penyediaan Tanah, Kemudahan dan/atau Bantuan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat, Kerjasama, Pembinaan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
51 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
serta terpenuhinya kebutuhan dasar petani sesuai amanat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945, Pemerintah Daerah menyelenggarakan upaya
perlindungan dan pemberdayaan masyarakat petani secara
terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan; bahwa efek perubahan iklim, gejolak ekonomi global,
kerentanan terhadap bencana alam dan resiko usaha,
dibutuhkan upaya yang serius dalam memaksimalkan
perlindungan dan pemberdayaan petani di Kabupaten Pati; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum terhadap perlindungan dan pemberdayaan petani,
diperlukan pengaturan mengenai perlindungan dan
pemberdayaan petani; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023.
Didalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Perencanaan, Perlindungan Petani, Pemberdayaan Petani, Pembiayaan Dan Pendanaan, Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2024.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling
lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
41 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
Bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 diarahkan sebagai upaya untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Daerah yang berkeadilan; Bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah diperlukan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 yang menghasilkan sasaran pokok dan arah kebijakan Daerah; Bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum
kepada semua pihak yang terlibat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 maka diperlukan penganturan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988.
Didalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; Pengendalian Dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2024.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Batang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Batang Tahun 2005-2025
6 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan
Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2023.
Didalam Peraturan Daerah ini diatur Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran
2023 berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2024.
Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2023 sebagai rincian lebih lanjut dari
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023
diatur dengan Peraturan Bupati.
13 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan daerah dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian daerah berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kemandirian, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang- Undang Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menyebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Didalam peraturan ini diatur APBD Tahun Anggaran 2025 berjumlah Rp3.926.886.125.032,00 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2024.
Ketentuan mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diatur dengan Peraturan Bupati.
9 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa diperlukan upaya
penyelenggaraan pemerintahan yang semakin efisien,
efektif, transparan, dan akuntabel dalam rangka
peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan; bahwa guna mewujudkan tata .kelola pemerintahan
yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta
meningkatkan pelayanan publik yang cepat, terpercaya
dan berkualitas diperlukan penyelenggaraan sistem
pemerintahan berbasis elektronik di Daerah; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik, maka
diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan sistem
pemerintahan berbasis elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nemer 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Tim Penyelenggara SPBE, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, Percepatan SPBE, Pemantauan dan Evaluasi SPBE, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2024.
24 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Stunting
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa penanganan stunting merupakan program prioritas yang sangat berpengaruh terhadap peningkatan kualitas derajat kesehatan masyarakat agar semakin produktif dalam upaya mencapai pembangunan Daerah yang adil, merata dan sejahtera; bahwa penanggulangan stunting yang dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Kalurahan, dan pemangku kepentingan; bahwa untuk memberikan arah, pedoman dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penanggulangan stunting di Daerah, maka diperlukan pengaturan tentang penanggulangan stunting;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Stretegi Daerah Penanggulangan Stunting; Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Stunting, Penyelenggaraan Penanggulangan Stunting; Koordinasi Penyelenggaraan Penanggulangan Stunting; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2024.
Jumlah Halaman: 9 hlm. Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa penyelenggaraan pembangunan daerah dan
pelayanan masyarakat di Daerah perlu
dilaksanakan sesuai dengan prinsip kesetaraan
dan keadilan Gender; bahwa untuk melaksanakan pembangunan
Daerah yang sesuai dengan prinsip kesetaraan dan
keadilan
gender
diperlukan
strategi
pengintegrasian gender dengan memperhatikan
penguatan kelembagaan, perencanaan dan
penyusunan, pelaksanaan, penganggaran,
monitoring, dan evaluasi atas kebijakan, program,
dan kegiatan yang Responsif Gender;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum
dalam optimalisasi
Pengarusutamaan Gender dengan memperhatikan
kelompok rentan, maka diperlukan pengaturan
untuk Pengarusutamaan Gender dalam
pembangunan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 119 Tahun 2024;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kewenangan; Perencanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan; Pelaporan, Monitoring, dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2024.
Jumlah Halaman: 18 hlm. Penjelasan: 7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat