Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Tim Penyelenggara SPBE, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, Percepatan SPBE, Pemantauan dan Evaluasi SPBE, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat