Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2024

Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Perencanaan, Perlindungan Petani, Pemberdayaan Petani, Pembiayaan Dan Pendanaan, Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
18 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2024
Tanggal Berlaku
18 Desember 2024
Sumber
LD.2024/NOMOR.10
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan