Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disusun
sebagai pedoman penetapan dan pengelolaan
penyelenggaraan negara di daerah dalam rangka
pelaksanaan otonomi daerah untuk mewujudkan dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana
diamanatkan dalam pembukaan UndangUndang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Disease 2019
(Covid 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undangan,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, merupakan perwujudan dari
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang
dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah
Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada
tanggal 7 Agustus 2024; bahwa guna pedoman pengelolaan keuangan daerah, maka
sesuai ketentuan Pasal 311 ayat (1) dan ayat (3) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 disertai penjelasan
dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang
ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023.
Didalam peraturan ini diatur tentang Pendapatan Daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp2.338.379.978.662,00, Anggaran Belanja Daerah tahun 2025 direncanakan sebesar
Rp2.359.079.978.662,00. Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp20.700.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2024.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran APBD Tahun
Anggaran 2025 sebagai landasan operasional pelaksanaan
APBD Tahun Anggaran 2025 diatur dengan Peraturan Bupati.
968 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
ABSTRAK:
bahwa semenjak Tahun 2000 Pemerintah Kota Banjarbaru telah memasang perpipaan air minum di beberapa wilayah Kota Banjarbaru;bahwa perpipaan yang terpasang adalah untuk mengantisipasi penambahan pelanggan dan mengganti pipa yang bocor/rusak;bahwa untuk tertib administrasi perpipaan yang telah dipasang perlu dimasukkan dalam penambahan penyertaan modal PT.Air Minum Intan Banjar pada Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2022;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU NOMOR 7 TAHUN 2009 ΤΕNTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BANJARBARU PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM INTAN BANJAR;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2024.
16 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2024 Nomor 12
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
bahwa perlu dilakukan pengaturan dalam pelaksanaan pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Jombang sebagai landasan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dalam peraturan daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 12 Tahun 1950, UU No 23 Tahun 2014, UU No 24 Tahun 2019, PP No 38 Tahun 2017, PP No 45 Tahun 2017, PP No 28 Tahun 2018, PP No 24 Tahun 2022, Perpres No 142 Tahun 2018, PerGub Jatim No 10 Tahun 2023, Perda Kab. Jombang No 8 Tahun 2016
pengembangan ekonomi kreatif yang memuat kewenangan Pemda, komite, pelaku, subsektor, pengembangan ekosistem, rencana induk pengembangan, kelembagaan, dan kerja sama serta peran serta masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2024.
24
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2024 NOMOR 12 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI, PROVINSI BALI (12, 51/2024)
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2023
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan
bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam
perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan
plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara
Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 31 Juli 2024.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli Tahun
Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2023
Nomor 6)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
semula sebesar Rp. 1.381.618.573.026,00 (satu triliun tiga ratus
delapan puluh satu miliar enam ratus delapan belas juta lima
ratus tujuh puluh tiga ribu dua puluh enam rupiah) bertambah
sebesar Rp. 52.836.636.963,69 (lima puluh dua miliar delapan
ratus tiga puluh enam juta enam ratus tiga puluh enam ribu
sembilan ratus enam puluh tiga koma enam puluh sembilan
rupiah) sehingga menjadi Rp. 1.434.455.209.989,69 (satu triliun
empat ratus tiga puluh empat miliar empat ratus lima puluh lima
juta dua ratus sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh
sembilan koma enam puluh sembilan rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli Tahun
Anggaran 2024
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024.
13
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan
ketentuan
Pasal 23
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pernerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Materi Pokok: APBD Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2024 semula sebesar
Rp3.206.150.616.887,00 (tiga triliun dua ratus enam miliar seratus lima puluh
juta enam ratus enam belas ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah),
bertambah sebesar Rp203.104.381.807,00 (dua ratus tiga miliar seratus empat
juta tiga ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus tujuh rupiah) sehingga
menjadi sebesar Rp3.409.254.998.694,00 (tiga triliun empat ratus sembilan
miliar dua ratus lima puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh
delapan ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah);
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2024.
Jumlah Halaman: 14 hlm. Lampiran: 1610 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Lampung
ABSTRAK:
Dalam rangka berdasarkan Pasal 41 dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan; kebudayaan la.mpung mempunyai nilai budaya sebagai warisan budaya leluhur dan masih dilaksanakan oleh setiap generasi masyarakat lampung secara turun temurun, sebagai wujud pengembangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan sehingga perlu dikuatkan dan dimajukan; pemajuan kebudayaan l,ampung merupakan antisipasi terhadap dinamika perubahan masyarakat yang bersifat lokal,nasional, dan global yang berdampak pada pengembangan kebudayaan lampung.
Dasar Hukum PERDA ini menetapkan mengenai UU NO. 14 Tahun 1964; UU NO. 12 Tahun 2011; UU NO. 23 Tahun 2014; UU NO. 5 Tahun 2017; PP NO. 87 Tahun 2021; PERPRES NO. 16 Tahun 2018; PERPRES NO. 65 Tahun 2018; PERPRES NO. 114 Tahun 2022; PEMENDAGRI NO. 80 Tahun 2015; PERDA NO. 13 Tahun 2019; PERDA NO. 1 Tahun 2021.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Penguatan Dan Pemajuan Kebudayaan Lampung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
Penguatran Dan Pemajuan Kebudayaan Lampung.
Lampiran File: 27 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan satu
kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional,
yang disusun secara sistematis dan terpadu dalam jangka
panjang, jangka menengah dan jangka pendek guna mewujudkan
pembangunan yang berkelanjutan; bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan
cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah
kebijakan nasional, perlu disusun rencana pembangunan jangka
panjang daerah kurun waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum
kepada semua pihak yang terlibat dalam Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 maka diperlukan
pengaturan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Tahun 2025-2045; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Kebumen Tahun 2025-2045;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, RPJPD, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan RPJPD, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
195 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
yang merupakan kebutuhan dasar manusia; bahwa Pemerintah Kabupaten Klaten melaksanakan
peran dalam penyelenggaraan perumahan dan Kawasan
permukiman demi mencapai kesejahteraan warga
masyarakat; bahwa diperlukan dasar hukum dalam penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten
Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Perumahan, Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Pemeliharaan dan Perbaikan, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan dan Sistem Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
130 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah, yang memiliki hak,
kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi strategis dalam
mewujudkan tujuan Pemerintahan Daerah yaitu
kesejahteraan rakyat di daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan tanggung
jawab lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin
keterwakilan rakyat dalam melaksanakan fungsi, tugas
dan wewenang lembaga, serta mengembangkan mekanisme
checks and balance antara lembaga Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan Kepala Daerah, serta meningkatkan
kualitas, produktivitas, dan kinerja anggota lembaga demi
mewujudkan keadilan dan kesejahteraan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggotan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dipandang perlu untuk
menyesuaikan pengaturan mengenai hak keuangan dan
administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan ayat (2) Pasal 7, perubahan Pasal 8, perubahan ayat (2) huruf b Pasal 9, perubahan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 13, perubahan Pasal 14, perubahan ayat (1) Pasal 15, perubahan pasal 16, perubahan ayat (4) Pasal 17, penambahan ayat (6) Pasal 17, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19, perubahan Pasal 20.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2024.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2017 diubah.
12 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan di bidang keolahragaan merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmani, rohani, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, adil, makmur, sejahtera dan berbudi luhur, untuk meningkatkan pembangunan di bidang keolahragaan di Kabupaten Maluku Barat Daya harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, sehingga terjadi peningkatan kesehatan, kebugaran dan prestasi baik daerah, nasional maupun internasional, serta sistem manajemen keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan serta perebutan prestasi di masa mendatang, sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) huruf Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan, Pemerintah Daerah mempunyai wewenang mengatur, membina dan mengembangkan keolahragaan di daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Penjelasan 4 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat