Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2024

Pengembangan Ekonomi Kreatif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

pengembangan ekonomi kreatif yang memuat kewenangan Pemda, komite, pelaku, subsektor, pengembangan ekosistem, rencana induk pengembangan, kelembagaan, dan kerja sama serta peran serta masyarakat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
06 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2024
Tanggal Berlaku
06 Desember 2024
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2024 Nomor 12
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
HIMPUNAN PERATURAN
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan