Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2024

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: APBD Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2024 semula sebesar Rp3.206.150.616.887,00 (tiga triliun dua ratus enam miliar seratus lima puluh juta enam ratus enam belas ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah), bertambah sebesar Rp203.104.381.807,00 (dua ratus tiga miliar seratus empat juta tiga ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus tujuh rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp3.409.254.998.694,00 (tiga triliun empat ratus sembilan miliar dua ratus lima puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah);

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2024
Sumber
LD.2024/NO.12
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan