Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 semula sebesar Rp. 1.381.618.573.026,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh satu miliar enam ratus delapan belas juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu dua puluh enam rupiah) bertambah sebesar Rp. 52.836.636.963,69 (lima puluh dua miliar delapan ratus tiga puluh enam juta enam ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh tiga koma enam puluh sembilan rupiah) sehingga menjadi Rp. 1.434.455.209.989,69 (satu triliun empat ratus tiga puluh empat miliar empat ratus lima puluh lima juta dua ratus sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan koma enam puluh sembilan rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat