Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 12 Tahun 2024

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 semula sebesar Rp. 1.381.618.573.026,00 (satu triliun tiga ratus delapan puluh satu miliar enam ratus delapan belas juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu dua puluh enam rupiah) bertambah sebesar Rp. 52.836.636.963,69 (lima puluh dua miliar delapan ratus tiga puluh enam juta enam ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh tiga koma enam puluh sembilan rupiah) sehingga menjadi Rp. 1.434.455.209.989,69 (satu triliun empat ratus tiga puluh empat miliar empat ratus lima puluh lima juta dua ratus sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan koma enam puluh sembilan rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 12 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangli
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bangli
Tanggal Penetapan
20 September 2024
Tanggal Pengundangan
20 September 2024
Tanggal Berlaku
20 September 2024
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2024 NOMOR 12 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI, PROVINSI BALI (12, 51/2024)
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangli
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan