Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Institut Seni Indonesia Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali
ABSTRAK:
Untuk mengakomodasi perubahan Institut Seni Indonesia Denpasar menjadi lnstitut Seni Indonesia Bali, perlu mengganti Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2003 tentang Pendirian lnstitut Seni Indonesia Denpasar.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 4 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai perubahan lnstitut Seni Indonesia Denpasar menjadi lnstitut Seni Indonesia Bali. Institut Seni Indonesia Bali merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2025.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2003 tentang Pendirian Institut Seni Indonesia Denpasar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perpres No. 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
PERPRES No. 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025, perlu dilakukan penyesuaian jadwal dan tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 1 Tahun 2015; dan Perpres Nomor 16 Tahun 2016.
Perpres ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2016 diubah dalam Perpres ini.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2025.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 - 2029
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan PasaI 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025 - 2045, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 25 Tahun 2004; dan UU Nomor 59 Tahun 2024.
Perpres ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional) Tahun 2025-2029. RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program pasangan Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 yang disusun berdasarkan RPJP Nasional. RPJM Nasional dimaksud memuat strategi Pembangunan Nasional, kebijakan umum, program kementerian/lembaga dan lintas kementerian/lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran secara menyeluruh dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2025.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perubahan penataan tugas, fungsi, organisasi, dan nomenklatur kementerian negara serta upaya penyempurnaan kebijakan Neraca Komoditas, perlu mengubah ketentuan Neraca Komoditas sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 61 Tahun 2024.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; PP Nomor 5 Tahun 2021; PP Nomor 27 Tahun 2021; PP Nomor 28 Tahun 2021; PP Nomor 29 Tahun 2021; Perpres Nomor 44 Tahun 2018; dan Perpres Nomor 61 Tahun 2024.
Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 61 Tahun 2024. Menko Perekonomian melakukan koordinasi dan pengendalian atas penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan Neraca Komoditas nonpangan. Komoditas nonpangan tersebut terdiri atas minyak bumi dan gas bumi. Menko Pangan melakukan koordinasi dan pengendalian atas penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan Neraca Komoditas pangan. Komoditas pangan tersebut terdiri atas: gula, pergaraman, jagung, beras, daging lembu, perikanan, dan bawang putih.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2025.
PERPRES No. 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan produksi pertanian dan perikanan, diperlukan tata kelola yang baik dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Perpres ini mengatur mengenai tata kelola pupuk bersubsidi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sasaran Tata Kelola Pupuk Bersubsidi untuk memastikan jenis, tepat
Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang tepat jumlah, tepat
harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2025.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Untuk mengakomodasi penyesuaian pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h dan huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan untuk melakukan penyempurnaan terhadap proses bisnis penyelenggaraan sistem administrasi manunggal satu atap kendaraan bermotor, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 2022; dan Perpres Nomor 5 Tahun 2015.
Perpres ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2015. Pembayaran pajak atas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. PKB; b. BBNKB; c. Opsen PKB; dan d. Opsen BBNKB.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2025.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2004.
Perpres ini mengatur mengenai Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan. Pemilihan calon anggota Dewan Komisioner yang akan diusulkan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan oleh Panitia Seleksi.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2025.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK:
Sebagian tugas dan fungsi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sudah tidak sesuai dengan kebijakan dan/atau regulasi serta perubahan dinamika organisasi yang berkembang pada lingkup instansi pemerintah, sehingga perlu diubah dan/atau ditata kembali.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Perpres Nomor 192 Tahun 2014.
Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 192 Tahun 2014. BPKP terdiri dari a) Kepala, b) Wakil Kepala, c) Sekretariat Utama, d) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan; e) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan; f) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pangan; g) Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah; h) Deputi Bidang Akuntan Negara; dan i) Deputi Bidang Investigasi.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2025.
Perpres ini mengubah Perpres Nomor 192 Tahun 2014.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi penyelenggaraan statistik, perlu menyempurnakan organisasi Badan Pusat Statistik.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 16 Tahun 1997; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 51 Tahun 1999; dan Perpres Nomor 86 Tahun 2007.
Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2007. Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala. Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri. Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat wakil menteri.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2025.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Perpustakaan Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 20 Tahun 2023; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Keppres Nomor 110 Tahun 2001.
Perpres ini mengatur mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Perpustakaan Nasional yang diberikan setiap bulan. Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2024.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 23), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 7 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 6 dan lampiran hlm 7)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat