Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025

Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai tata kelola pupuk bersubsidi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sasaran Tata Kelola Pupuk Bersubsidi untuk memastikan jenis, tepat Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2025
Tanggal Berlaku
30 Januari 2025
Sumber
LN 2025 (10) : 10 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - SUBSIDI, PSO
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 12145 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERPRES No. 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan
  2. PERPRES No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan