Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2025

Perubahan Institut Seni Indonesia Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai perubahan lnstitut Seni Indonesia Denpasar menjadi lnstitut Seni Indonesia Bali. Institut Seni Indonesia Bali merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Institut Seni Indonesia Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Februari 2025
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2025
Tanggal Berlaku
12 Februari 2025
Sumber
LN 2025 (21) : 4 hlm.; jdih.setneg.go.id
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 930 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. KEPPRES No. 33 Tahun 2003 tentang Pendirian Institut Seni Indonesia Denpasar

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan