Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 61 Tahun 2024. Menko Perekonomian melakukan koordinasi dan pengendalian atas penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan Neraca Komoditas nonpangan. Komoditas nonpangan tersebut terdiri atas minyak bumi dan gas bumi. Menko Pangan melakukan koordinasi dan pengendalian atas penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan Neraca Komoditas pangan. Komoditas pangan tersebut terdiri atas: gula, pergaraman, jagung, beras, daging lembu, perikanan, dan bawang putih.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat