Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BD Tahun 2024 No. 183
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4), ayat (7), dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
1. Ketentuan Umum;
2. Penetapan Rincian ADD;
3. Penyaluran ADD;
4. Penggunaan ADD;
5. Pembinaan dan Pengawasan;
6. Pelaporan ADD;
7. Sanksi Administrasi;
8. Ketentuan Lain-lain; dan
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
17 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BD Tahun 2024 No. 182
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 146 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, belanja pegawai Daerah dialokasikan paling tinggi 30% (tiga puluh persen) di luar tunjangan guru dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
bahwa untuk mengantisipasi adanya kenaikan belanja pegawai Daerah melebihi 30% (tiga puluh persen) di luar tunjangan guru dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah akibat penambahan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Daerah, maka besaran pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu dilakukan penyesuaian;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya;
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas, Apel dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya;
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya;
Mengubah ketentuan ayat (3) pada Pasal 9 serta menghapus ayat (4) pada Pasal 9, mengubah ayat (3) Pasal 10, menyisipkan Pasal 32A diantara Pasal 32 dan Pasal 33, mengubah Ketentuan Lampiran II dan Lampiran IV pada Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya ditambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf D dan huruf E.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya
9 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BD Tahun 2024 No. 181
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja pada Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi, perlu penilaian pencapaian kinerja yang terukur, tepat sasaran dan berorientasi hasil pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung raya;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dirasa perlu menetapkan Peraturan Bupati sebagai pedoman pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja pada Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
1. Ketentuan Umum; dan
2. Pelaksanaan Evaluasi AKIP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2024.
48 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BD Tahun 2024 No. 180
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Murung Raya Tahun 2023 - 2024
ABSTRAK:
bahwa Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang disusun dalam Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 24 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Murung Raya Tahun 2022-2024 sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 perlu disusun kembali Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Murung Raya Tahun 2023-2024;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Murung Raya 2018-2023;
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2024 – 2026;
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Road map RB;
b. Tim Pengelola RB;
c. Jangka waktu; dan
d. Pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Murung Raya Tahun 2022 – 2024.
25 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BD Tahun 2024 No. 179
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024;
Pasal 18 Ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang nomor 5 Tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupayen Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 23 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2024;
Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 2 Tahun 2024 tentang tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2024;
1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas;
3. Pembayaran;
4. Prosedur Pencairan;
5. Pendanaan; dan
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
10 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BD Tahun 2024 No. 178
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp. 2.183.810.605.050,74 ( Dua Triliun Seratus Delapan Puluh Tiga Milyar Delapan Ratus Sepuluh Juta Enam Ratus Lima Ribu Lima Puluh Rupiah Tujuh Puluh Empat Sen;
Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp. 2.112.688.430.434,37 ( Dua Triliun Seratus Dua Belas Milar Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah Tiga Puluh Tujuh Sen);
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, direncanakan sebesar Rp. 2.183.810.605.050,74 ( Dua Triliun Seratus Delapan Puluh Tiga Milar Delapan Ratus Sepuluh Juta Enam Ratus Lima Ribu Lima Puluh Rupiah Tujuh Puluh Empat Sen).
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2024.
20 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BD Tahun 2024 No. 177
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya keterlambatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, disebabkan karena Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Hasil Evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Murung Raya sampai dengan dimulainya Tahun Anggaran 2024 belum diterima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya;
bahwa untuk melaksanakan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mengalami keterlambatan, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan paling tinggi sebesar seperduabelas setiap bulan jumlah pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran sebelumnya hanya untuk mendanai keperluan mendesak sesuai ketentuan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/18786/Keuda tanggal 4 Desember 2023, hal Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, angka 7 huruf l, bagi daerah yang terlambat menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 setelah dimulainya tahun anggaran, agar segera menetapkan peraturan kepada daerah mengenai pelaksanaan pengeluaran setiap bulan paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 110 dan Pasal 141 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
bahwa dengan memperhatikan hasil konsultasi dan koordinasi Pemerintah Daerah dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk diterbitkan peraturan kepala daerah tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur Di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan ini mengatur pelaksanaan belanja daerah mendahului penetapan APBD Tahun Anggaran 2024, ditetapkan anggaran pengeluaran kas bulanan sebesar paling tinggi seperduabelas jumlah pengeluaran APBD Tahun Anggaran 2023 sebagai dasar pengeluaran kas setiap bulannya. Pengeluaran kas setiap bulan dibatasi hanya untuk mendanai keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat