Mengubah ketentuan ayat (3) pada Pasal 9 serta menghapus ayat (4) pada Pasal 9, mengubah ayat (3) Pasal 10, menyisipkan Pasal 32A diantara Pasal 32 dan Pasal 33, mengubah Ketentuan Lampiran II dan Lampiran IV pada Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya ditambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf D dan huruf E.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat