Peraturan ini mengatur pelaksanaan belanja daerah mendahului penetapan APBD Tahun Anggaran 2024, ditetapkan anggaran pengeluaran kas bulanan sebesar paling tinggi seperduabelas jumlah pengeluaran APBD Tahun Anggaran 2023 sebagai dasar pengeluaran kas setiap bulannya. Pengeluaran kas setiap bulan dibatasi hanya untuk mendanai keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat