Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp. 2.183.810.605.050,74 ( Dua Triliun Seratus Delapan Puluh Tiga Milyar Delapan Ratus Sepuluh Juta Enam Ratus Lima Ribu Lima Puluh Rupiah Tujuh Puluh Empat Sen; Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf b direncanakan sebesar Rp. 2.112.688.430.434,37 ( Dua Triliun Seratus Dua Belas Milar Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah Tiga Puluh Tujuh Sen); Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, direncanakan sebesar Rp. 2.183.810.605.050,74 ( Dua Triliun Seratus Delapan Puluh Tiga Milar Delapan Ratus Sepuluh Juta Enam Ratus Lima Ribu Lima Puluh Rupiah Tujuh Puluh Empat Sen).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat