Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor Tahun 2023
APBD Tahun Anggaran 2024 semula berjumlah Rp806.768.257.429,00
(delapan ratus enam miliar tujuh ratus enam puluh delapan juta dua ratus
lima puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh sembilan rupiah) pada Perubahan APBD bertambah sebesar Rp1.662.892.754,00 (satu miliar enam ratus enam puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah) sehingga menjadi Rp808.431.150.183,00 (delapan ratus delapan miliar empat ratus tiga puluh satu juta seratus lima puluh ribu seratus delapan puluh tiga rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
866
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukit Tinggi Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan
kesejahteraan masyarakat, perlu adanya kondisi daerah
yang tenteram, tertib, dan teratur’ sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman; b. bahwa untuk menciptakan kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur dibutuhkan pengaturan mengenai ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Bukittinggi yang komprehensif dengan memperhatikan adat dan nilai kearifan lokal masyarakat; c. bahwa Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor Tahun
2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum tidak
sesuai dengan kondisi masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020
tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan
Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat
Ruang lingkup pengaturan Ketenteraman dan Ketertiban Umum meliputi:
tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah; penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum; penegakan Ketenteraman dan Ketertiban Umum; penyelenggaraan Linmas; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; pendanaan; ketentuan penyidikan; dan
ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2024.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah
Kota Bukittinggi Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
52
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukit Tinggi Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat
(3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021
tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021
tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak
Penyelenggaraan KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal meliputi tahapan: a. Perencanaan KLA; b. Pra-KLA; c. Pelaksanaan KLA; d. Evaluasi KLA; dan e. penetapan peringkat KLA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
74
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bukit Tinggi Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 17, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2024 Nomor 17
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Kerja Sama Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bukittinggi dengan Pihak Lain
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Kerja Sama Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bukittinggi dengan Pihak Lain;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020
tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah
Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga;
Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini adalah:
subjek dan objek kerja sama;
bentuk kerja sama;
tahapan kerja sama; penyelesaian perselisihan; hasil kerja sama; berakhirnya kerja sama; dan monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
20 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bukit Tinggi Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 15, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2024 Nomor 15
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa guna memperkuat dan mengakselerasi penerapan
sistem merit, perlu adanya pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara yang didasari pada objektifitas, ketepatan waktu dan akuntabilitas;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme jabatan, kompetensi dan kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kota Bukittinggi, maka perlu. disusun Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara yang berdasarkan
Sistem Merit;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal ayat (12) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor tahun 2020 tentang Manajemen
Talenta Aparatur Sipil Negara, manajemen talenta aparatur sipil negara instansi ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara
Negara;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara;
Manajemen Talenta ASN dilaksanakan berdasarkan
Sistem Merit
Penyelenggaraan Manajemen Talenta ASN Pemerintah Daerah meliputi:
Akuisisi Talenta; Pengembangan Talenta Retensi Talenta; Penempatan Talenta; dan pemantauan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
16 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bukit Tinggi Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2024 Nomor 9
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bukit Tinggi Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 8, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2024 Nomor 8
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penggunaan dan
Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bukit Tinggi Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2024 Nomor 7
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan
Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa penerapan sistem pengendalian intern
pemerintah merupakan salah upaya dalam
rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
b. bahwa dalam rangka pencapaian tujuan
penerapan sistem pengendalian interm
pemerintah diperlukan pedoman pengelolaan
risiko di lingkungan Pemerintah Daerah;
c. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pedoman pengelolaan resiko di
lingkungan Pemerinatah Daerah diperlukan
pengaturan dalam bentuk Peraturan Wali Kota;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 4890); 4. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan Nomor Per-1326/KILB/2009
tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan Nomor Per-688/K/D4/2012
tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan Nomor Tahun 2018 tentang Pedoman Pengawasan Intern Berbasis Resiko;
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan Republik Indonesia Nomor Tahun
2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah;
Pengelolaan Risiko dilakukan melalui
a. pengembangan budaya sadar Risiko;
b. pembentukan struktur pengelolaan Risiko; dan
c. penyelenggaraan proses pengelolaan Risiko.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
41
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bukit Tinggi Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 6, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2024 Nomor 6
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penugasan Kepada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Jam Gadang
(Perseroda) sebagai Penyalur Subsidi Margin
kepada Pelaku Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat
(1) dan ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan
fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan
tetap memperhatikan maksud dan tujuan Badan Usaha Milik Daerah, yang ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019
Wali Kota memberikan penugasan kepada PT BPRS Jam Gadang (Perseroda) untuk menyalurkan pembiayaan kepada pelaku usaha mikro di Daerah dengan besaran margin di Subsidi oleh Pemerintah Daerah.
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut dengan Program Tabungan Utsman.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
11
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bukit Tinggi Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 66 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban
Subsidi;
Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2023
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Belanja Subsidi diberikan kepada Penerima Subsidi.
Penerima Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. BUMN; b. BUMD; dan/atau c. BUMS.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun
2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2022 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat