Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bukit Tinggi Nomor 17 Tahun 2024

Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bukittinggi dengan Pihak Lain

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini adalah: subjek dan objek kerja sama; bentuk kerja sama; tahapan kerja sama; penyelesaian perselisihan; hasil kerja sama; berakhirnya kerja sama; dan monitoring dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bukit Tinggi Nomor 17 Tahun 2024 tentang Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bukittinggi dengan Pihak Lain
T.E.U.
Indonesia, Kota Bukit Tinggi
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bukittinggi
Tanggal Penetapan
23 September 2024
Tanggal Pengundangan
23 September 2024
Tanggal Berlaku
23 September 2024
Sumber
Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2024 Nomor 17
Subjek
KESEHATAN - KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA / KPBU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bukit Tinggi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan