Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bukit Tinggi Nomor 6 Tahun 2024

Penugasan Kepada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Jam Gadang (Perseroda) sebagai Penyalur Subsidi Margin kepada Pelaku Usaha Mikro

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Wali Kota memberikan penugasan kepada PT BPRS Jam Gadang (Perseroda) untuk menyalurkan pembiayaan kepada pelaku usaha mikro di Daerah dengan besaran margin di Subsidi oleh Pemerintah Daerah. Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut dengan Program Tabungan Utsman.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bukit Tinggi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penugasan Kepada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Jam Gadang (Perseroda) sebagai Penyalur Subsidi Margin kepada Pelaku Usaha Mikro
T.E.U.
Indonesia, Kota Bukit Tinggi
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Bukittinggi
Tanggal Penetapan
29 April 2024
Tanggal Pengundangan
29 April 2024
Tanggal Berlaku
29 April 2024
Sumber
Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2024 Nomor 6
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bukit Tinggi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan