Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga
ABSTRAK:
bahwa sumbangan yang bersifat umum dan berlaku secara terus menerus pada hakikatnya sama dengan pajak daerah dan pengadministrasian sumbangan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan keuangan daerah sehingga tidak perlu diatur lagi dalam peraturan daerah lainnya; bahwa berdasarkan Pasal 286 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang diatur dalam Undang Undang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 27 Tahun 1998 tentang Sumbangan Pihak Ketiga.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 27 Tahun 1998 tentang Sumbangan Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 1998 Nomor 27) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 27 Tahun 1998 tentang Sumbangan Pihak Ketiga
2 halaman; Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyeragamkan struktur dan organisasi Perangkat Daerah di seluruh wilayah Indonesia yang membidangi urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil, perlu menyesuaikan kembali nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten Ngada yaitu Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Ngada; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah berberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pembentukan Perangkat Daerah harus menyesuaikan dengan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, termasuk Perangkat Daerah yang membidangi urusan administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sehingga perlu menyesuaikan nomenklatur Perangkat Daerah dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya; bahwa dengan adanya penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah yang membidangi urusan administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka urusan Pemerintahan di bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana harus disesuaikan kembali dengan Perangkat Daerah yang ada; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan dan Perangkat Daerah.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan tersebut berisi perubahan pada ketentuan Pasal 4 huruf d dan huruf e diubah dan ketentuan huruf d ditambahkan angka baru yaitu angka 22.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
6 halaman; Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan ketersediaan Sumber Daya Manusia yang berkualitas pada semua sektor pembangunan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah yang mengatur Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2012.
Peraturan tersebut berisi perubahan pada ketentuan Angka 9 Pasal 1 diubah, di antara angka 13 dan angka 14 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 13A; Pasal 3 diubah; ayat (2) Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) huruf baru, yakni huruf d; ayat (3) Pasal 6 diubah; ayat (1) Pasal 7 diubah; ayat (1) huruf (d) dan ayat (2) Pasal 8 diubah; ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 diubah; huruf a angka 1, angka 2, angka 4, angka 5, angka 10, angka 12, angka 13 huruf j) dan huruf b angka 1 Pasal 11 diubah; ayat (1) huruf a dan huruf c Pasal 12 diubah; Bab V Bagian Kedua ditambahkan 1 (satu) paragraf baru yakni Paragraf 4 dan 1(satu) Pasal baru yakni Pasal 15A; ayat (1) Pasal 16 diubah; Bab VI Bagian Kedua ditambahkan 1 (satu) paragraf yakni paragraf 4 dan 1 (satu) ayat baru yakni ayat 21A; ayat (1) dan ayat (2) Pasal 22 diubah, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disispkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a); ayat (5) Pasal 30 diubah; ayat (1) Pasal 31 diubah; engubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran V, dan menghapus Lampiran IV sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas
12 halaman; Penjelasan : 5 hlm; Lampiran : 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemakaman
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemakaman sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah dan disesuaikan kembali; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemakaman.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2012.
Peraturan tersebut berisi perubahan pada ketentuan Angka 5 dan Angka 9 Pasal 1; huruf d Pasal 2; ayat (3) Pasal 4 dihapus dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4); ayat (2) Pasal 7 diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a); Pasal 8 diubah; ayat (3) Pasal 9 diubah; ayat (1) Pasal 18 diubah; ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 21 diubah; huruf a dan huruf b Pasal 22 dihapus; Pasal 23 dihapus; Pasal 25 dihapus; Pasal 27 diubah dan ditambah 1(satu) ayat yakni ayat (2); diantara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 BAB, yakni BAB XIIIA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemakaman
6 halaman; Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melakukan harmonisasi dalam pemungutan pajak dan menghindari pemungutan pajak berganda, perlu dilakukan penyesuaian dalam pengelolaan Pajak Daerah; bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 52/PUU-1X/2011, pengenaan pajak pada olah raga golf sebagai obyek dari Pajak Hiburan potensial dikenai pajak berganda yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dijamin oleh konstitusi, sehingga pengenaan pajak hiburan pada permainan golf perlu dihapus dan obyek pajak hiburan perlu disesuaikan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor Nomor 8 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2011.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor Nomor 8 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
6 halaman; Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2017.
Peraturan tersebut berisi tujuh pasal tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 9 Tahun 2017.
Peraturan tersebut berisi tujuh pasal tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2018.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2017 nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah memperoleh evaluasi dari Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat dan dinyatakan dengan kepentingan umum, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bupati, maka ditetapkan menjadi Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Pertauran Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 33 Tahun 2017; Perda Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2017; Perda Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2010.
berisi tentang Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2017.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2017 nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabakan sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Be;anja Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2017.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 30 Tahun 2011; Pepres Nomor 12 Tahun 2013; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 31 Tahun 2016; PMK Nomor 61 Tahun 2014; Perda kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ngada Nomor 2 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ngada Nomor 14 Tahun 2016; Perda Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2017
berisi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Be;anja Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2017 nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngada
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngada
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2017
berisi tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngada, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; III. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; IV. Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; V. Ketentuan Lain-Lain; VI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat