Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor Nomor 8 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 10 Tahun 2011.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat