Peraturan tersebut berisi perubahan pada ketentuan Pasal 4 huruf d dan huruf e diubah dan ketentuan huruf d ditambahkan angka baru yaitu angka 22.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat