Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 7 Tahun 2018

Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 27 Tahun 1998 tentang Sumbangan Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 1998 Nomor 27) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngada
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bajawa
Tanggal Penetapan
02 November 2018
Tanggal Pengundangan
02 November 2018
Tanggal Berlaku
02 November 2018
Sumber
LD. 2018/No. 7
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngada
Bidang
Halaman ini telah diakses 370 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 27 Tahun 1998 tentang Sumbangan Pihak Ketiga

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan