Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2025 NOMOR 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi di Wilayah Kota Surabaya
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa penyelenggaraan nama rupabumi di Wilayah Kota
Surabaya perlu dilaksanakan secara tertib, terpadu, berhasil
guna, dan berdaya guna serta menjamin keakuratan,
kemutakhiran, dan kepastian hukum, bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan nama
rupabumi di wilayah Kota Surabaya sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, serta pelaksanaan ketentuan Pasal 15
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang lnformasi
Geospasial dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, diperlukan peraturan
pelaksanaan yang lebih rinci dan komprehensif dalam bentuk
Peraturan Wali Kota.
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76
Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2013, Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Surabaya Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2018, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 104 Tahun 2023.
Materi pokok: Peraturan ini mengatur penyelenggaraan nama rupabumi di wilayah Kota Surabaya untuk menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum. Regulasinya mencakup inventarisasi unsur rupabumi, baik alami maupun buatan, serta penerapan kaidah penulisan dan kaidah spasial. Peraturan ini bertujuan melestarikan nilai budaya dan sejarah, mewujudkan tertib administrasi, serta memastikan penggunaan nama rupabumi yang baku dan sesuai prinsip, serta berlandaskan aturan perundang-undangan terkait.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2025.
Jumlah halaman : 97 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2025 NOMOR 5
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024
tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka pelindungan, pengembangan, dan
pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan
nasional telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota
Surabaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan
Pengelolaan Cagar Budaya, bahwa Cagar Budaya merupakan kekayaan budaya
bangsa sebagai wujud pemahaman dan pengembangan
sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam
kehidupan bermasyarakat sehingga perlu peranan
pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan dan
pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan
nasional untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, bahwa untuk mela
ksanakan ketentuan Pasal 13 ayat
(5), Pasal 19 ayat (3), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat
(4), Pasal 24 ayat (3), Pasal 26 ayat (3),
Pasal 32 ayat
(7), Pasal 33 ayat (4), Pasal 34 ayat (3), Pasal 38 ayat
(4), Pasal 40 ayat (7), Pasal 41 ayat (6), Pasal 42 ayat
(6), Pasal 49
ayat (3), Pasal 50 ayat (6), Pasal 52 ayat
(3), Pasal 54 ayat (3), Pasal 55 ayat (3), dan Pasal 56
ayat (4) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1
Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar
Budaya, perlu menetapkan
peraturan wali kota.
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 19 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2024.
Materi pokok: Tujuan utama peraturan ini adalah melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya demi kemajuan kebudayaan nasional. Peraturan ini menjelaskan berbagai ketentuan mengenai penggolongan, pengambilalihan, serta kompensasi terkait cagar budaya. Peraturan ini menekankan peran aktif Pemerintah Daerah dan Dinas terkait dalam melakukan survei, perlindungan, dan pemanfaatan cagar budaya, serta merekomendasikan langkah-langkah untuk memastikan keberlangsungan dan kesejahteraan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2025.
Mencabut: Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya
Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan
dan/atau Lingkungan Cagar Budaya, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 48 Tahun 2008
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 59
Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian
Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya, Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 59
Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pelestarian
Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya.
Jumlah halaman : 89 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2025 NOMOR 1
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3),
Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (3), Pasal 37 ayat (3), Pasal
40, dan Pasal 42 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Surabaya
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan d
an Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksana
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2024.
Materi pokok: Tim Terpadu P4GNPN bertanggung jawab atas pengawasan dan pengumpulan informasi terkait penyalahgunaan narkotika, dengan partisipasi masyarakat yang diwajibkan untuk melaporkan kasus. Sanksi bagi pelanggar meliputi teguran tertulis dan denda administratif, dengan tujuan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung rehabilitasi sosial bagi pecandu narkotika.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2025.
Jumlah halaman : 20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat