Materi pokok: Peraturan ini mengatur penyelenggaraan nama rupabumi di wilayah Kota Surabaya untuk menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum. Regulasinya mencakup inventarisasi unsur rupabumi, baik alami maupun buatan, serta penerapan kaidah penulisan dan kaidah spasial. Peraturan ini bertujuan melestarikan nilai budaya dan sejarah, mewujudkan tertib administrasi, serta memastikan penggunaan nama rupabumi yang baku dan sesuai prinsip, serta berlandaskan aturan perundang-undangan terkait.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat