Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Tahun 2020 No. 62, TLD No. 75
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terselenggaranya pengelolaan
keuangan daerah yang selaras dengan perkembangan
ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari penyempurnaan
pengelolaan keuangan negara, dipandang perlu
menyesuaikan dan menyempurnakan pengelolaan keuangan
daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan
Kabupaten Barito Timur di Wilayah Provinsi Kalimantan
Tengah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
Kepada Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Seruyan; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2018
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Keuangan daerah meliputi :
a. hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi
daerah serta melakukan pinjaman;
b. kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak
ketiga;
c. penerimaan daerah;
d. pengeluaran daerah;
e. kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak
lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta
hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk
kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah; dan
f. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah
daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas
pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2020.
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan
123 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
Serta Penyampaiannya;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tata Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungajawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelola Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2019;
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Laporan Operasional;
d. Laporan Perubahan Ekuitas;
e. Neraca;
f. Laporan Arus Kas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
144 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalteng
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seruyan pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk memperkuat struktur permodalan
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Tengah, meningkatkan ketahanan
kelembagaan dan ekonomi, memperluas ruang gerak
dalam melakukan perluasan usaha, dan meningkatkan
layanan kepada masyarakat guna mendorong
perekonomian di Kabupaten Seruyan sehingga diperlukan
adanya penambahan penyertaan modal kepada PT. Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah sebagai Badan
Usaha Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten
Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten
Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi
Kalimantan Tengah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang
Kerja Sama Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang
Kerja Sama Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah; Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
Nomor 10 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Badan
Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT)
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun
1999 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah dari
Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT)
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah; . Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun
2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Seruyan pada Perseroan Terbatas (PT) Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4
tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2007
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Seruyan pada Perseroan Terbatas (PT) Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Seruyan; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
a. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 11 Tahun
2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2007
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kabupaten Seruyan Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank
Pembangunan Kalteng;
dan b. b. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Seruyan Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten
Seruyan pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Kalteng diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seruyan pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seruyan pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
8 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD Tahun 2019 No. 50
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antara jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk Pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan APBD 2019;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
1. Ketentuan Umum;
2. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2019.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/No.49, TLD No.78
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa dengan berakhirnya Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seruyan
Tahun Anggaran 2018 dan melaksanakan ketentuan
Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah, dipandang perlu
melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten
Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau,
Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau,
Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur
di Provinsi Kalimantan Tengah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan
Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta
Penyampaiannya; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintah
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014
tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalam APBD, dan Tata Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan
Pertanggungajawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan
Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Dana Operasional; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelola Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun
2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2018;
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf a Tahun Anggaran 2018 sebagai
berikut:
a. Pendapatan Bersih Rp 1.126.581.199.242,13
b. Belanja dan Transfer Rp 1.039.448.271.728,80
Surplus/defisit Rp 87.132.927.513,33
c. Pembiayaan
- Penerimaan Rp 283.619.174.164,60
- Pengeluaran Rp 6.500.000.000,00
Pembiayaan netto Rp 277.119.174.164,60
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat
(1)
huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, serta Pasal 70 ayat
(2)Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD), serta
Tata cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD, maka
perlu ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2018-2023. Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2018-2023 adalah
dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5
(lima)
tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan
berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah, dimana
daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun
rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan
dalam sistem perencanaan pembangunan nasional
maka daerah harus menyusun Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) untuk
pembangunan 5
(lima) tahun sesuai tahapan dan
tatacara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun
2009 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun
2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH;
BAB IV
PENGENDALIAN DAN EVALUASI;
BAB V
PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Seruyan Tahun 2013-2018
(Lembaran Daerah
Kabupaten Seruyan Tahun 2014 Nomor 52)dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Seruyan Tahun 2019 – 2039
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7)
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang, maka Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten
Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung
Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan
Tengah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang
Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan
Ruang; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana
Tata Ruang Pulau Kalimantan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana
yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016
tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Tata Ruang Daerah; Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah; Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pemberian Substansi Dalam Rangka Penetapan Peraturan
Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan
Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2017
tentang Mekanisme Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Daerah; Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi,
Kabupaten dan Kota; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5
Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun 2015-2035;
(1) Wilayah kabupaten mencakup wilayah yang secara geografis
terletak pada 0º 47’ - 3º 32’ LS dan dan 111º 19’ - 112º 51’
BT, dengan luas 15.211,62 Km² atau 1.521.162 hektar. (2) Batas-batas kabupaten meliputi:
a. sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Melawi
(Provinsi Kalimantan Barat);
b. sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Kotawaringin
Timur dan Kabupaten Katingan;
c. sebelah Selatan berbatasan dengan Laut Jawa; dan
d. sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Kotawaringin
Barat dan Kabupaten Lamandau.
(3) Lingkup wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
terdiri dari sepuluh kecamatan meliputi Kecamatan Seruyan
Hilir, Seruyan Hilir Timur, Danau Sembuluh, Seruyan Raya,
Hanau, Danau Seluluk, Seruyan Tengah, Batu Ampar,
Seruyan Hulu dan Suling Tambun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
126 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD Tahun 2019 No. 32
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kelembagaan Adat Dayak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 18 B ayat (2) Undang-Undang
Dasar 1945 disebutkan bahwa negara mengakui dan
menghormati kesatuan–kesatuan masyarakat hukum
adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih
hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
diatur dalam undang-undang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau,
Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau,
Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur
di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di
Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang
Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah;
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Kelembagaan Adat Dayak; 4. Pembentukan, Penetapan dan Pengukuhan Lembaga Adat Dayak; 5. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Damang Kepala Dayak; 6. Hak, Wewenang dan Tanggung Jawab; 7. Pemilihan dan Pengangkatan Damang Kepala Adat; 8. Masa Jabatan Damang Kepala Adat; 9. Pemberhentian Damang Kepala Adat; 10. Sekretaris Damang Kepala Adat; 11. Penyelesaian sengketa; 12. Jenis Sanksi; 13. Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak; 14. Mantir Adat; 15. Atribut Adat; 16. Rumah adat; 17. Musyawarat Adat Dayak Kedamangan; 18. Hak dan Kewajiban; 19. Hukum Adat Dayak; 20. Peran Serta Lembaga Adat Dayak dalam Pelestarian Budaya Daerah; 21. Pembianaan dan Hubungan Kerja Sama; 22. Penghargaan; 23. Pendanaan; 24. Larangan; 25. Sanksi; 26. Ketentuan Peralihan; dan 27. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
51 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Tahun 2019 No. 59
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
bahwa di Kabupaten Seruyan khususnya dalam
ketersediaan lapangan kerja dan memberikan
perlindungan tenaga kerja dalam menghadapi persaingan
global perlu diatur kebijakan pemerintah daerah yang
melindungi tenaga kerja Kabupaten Seruyan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau,
Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau,
Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di
Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini adalah
pemberdayaan dan penempatan TKL untuk mendapatkan,
mengisi dan/atau memenuhi kebutuhan pekerjaan yang
terdapat di daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan sampah adalah kegiatan yang
sistematis dan berkesinambungan yang meliputi
pengurangan dan penanganan sampah. Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah
Daerah Mempunyai Kewenangan Dalam Pengelolaan
Sampah Melalui Penetapan Kebijakan, Pembentukan
Produk Hukum Maupun Tindakan Implementatif. Pengelolaan sampah selama ini belum sesuai
dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang
berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak
negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/ PRT/
M/2006; Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun
2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun
2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP SAMPAH;
BAB III
ASAS DAN TUJUAN;
BAB IV
TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH DAERAH;
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
MASYARAKAT DAN PELAKU USAHA;
BAB VI
PERIZINAN;
BAB VII
LARANGAN;
BAB VIII
TPS, TPST, SPA,TPA DAN FASILITAS LAINNYA;
BAB IX
PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH;
BAB X
MEKANISME PENGELOLAAN SAMPAH;
BAB XI
PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI;
BAB XII
KERJASAMA DAN KEMITRAAN;
BAB XIII
DATA DAN INFORMASI;
BAB XIV
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB XVI
INSENTIF DAN DISINSENTIF;
BAB XVII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XVIII
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XIX
PENYELESAIAN SENGKETA;
BAB XX
PENYIDIKAN;
BAB XXI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XXII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XXIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
38 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat